Pemkab dan DPRD Klungkung Tetapkan 2 Perda
SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab dan DPRD Klungkung menggelar rapat paripurna dengan menetapkan Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2024-2025 di gedung DPRD Klungkung, Senin (25/3).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom. Eksekutif dipimpin Pj Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika. Sebelum penetapan diawali pendapat akhir masing-masing fraksi.
Pendapat akhir Fraksi NasDem disampaikan oleh I Wayan Mudayana, mengatakan kedua Ranperda saling berkaitan dan mempunyai peranan sangat penting dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi daerah. Tujuan ranperda ini untuk dapat meningkatkan taraf hidup dan pendapatan daerah. “Kami tekankan agar pungutan dapat dimaksimalkan sehingga tidak terjadi penyimpangan penyimpangan dan kebocoran,” ujar Mudayana.
Fraksi Persatuan Demokrat yang dibacakan oleh I Made Jana, menyampaikan dukungan atas pembentukan rencana induk pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Klungkung agar menjadi pemacu untuk pengelolaan sumber daya kepariwisataan secara total dan maksimal.
Dengan melibatkan seluruh komponen kepariwisataan tanpa ada keluhan dari masyarakat seolah-olah mereka dianaktirikan. Fraksi pun dapat menerima dan menyetujui ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya dimohonkan evaluasi kepada Gubernur Bali sebelum disahkan menjadi Perda. @ wan
Komentar