Belum Ada Penetapan Caleg Terpilih di Bali, Menunggu BRPK dari MK
DENPASAR, NusaBali.com - Satuan kerja (satker) KPU di Provinsi Bali belum melakukan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Caleg khususnya DPD dan DPRD terpilih belum ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali dan KPU Kabupaten/Kota di Pulau Dewata. Meskipun, kabarnya tidak ada sengketa hasil pemilu anggota legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang langsung menyeret satker KPU di Bali.
Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menjelaskan, KPU di Bali belum mendapat konfirmasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). BRPK mengonfirmasi apakah ada gugatan perkara hasil pemilu di masing-masing wilayah satker KPU.
Oleh karena itu, sesuai regulasi, KPU belum dapat melakukan penetapan calon terpilih di satkernya masing-masing.
"Belum ada penetapan calon terpilih karena menunggu BRPK dari MK. Jika tidak ada gugatan yang diberikan kepada KPU, baru kami melakukan penetapan," beber John ketika dihubungi pada Senin (1/4/2024).
Belum dapat dipastikan kapan BRPK khususnya terkait Pileg di Provinsi Bali akan dilayangkan oleh MK kepada KPU. Namun, ada kemungkinan konfrimasi perkara ini akan diterima pada pekan keempat April ini.
"Kami masih menunggu. Mungkin, ini masih kemungkinan, suratnya (diterima) 22 April kemudian 25 April akan dilakukan penetapan," terang John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Sementara itu, perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masih bergulir di MK saat ini.
KPU Bali mengaku sudah berkoordinasi dan memberikan penjelasan kepada KPU RI terkait hal-hal yang menjadi keberatan/sorotan penggugat yang lokusnya ada di Provinsi Bali. *rat
Anggota KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan menjelaskan, KPU di Bali belum mendapat konfirmasi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). BRPK mengonfirmasi apakah ada gugatan perkara hasil pemilu di masing-masing wilayah satker KPU.
Oleh karena itu, sesuai regulasi, KPU belum dapat melakukan penetapan calon terpilih di satkernya masing-masing.
"Belum ada penetapan calon terpilih karena menunggu BRPK dari MK. Jika tidak ada gugatan yang diberikan kepada KPU, baru kami melakukan penetapan," beber John ketika dihubungi pada Senin (1/4/2024).
Belum dapat dipastikan kapan BRPK khususnya terkait Pileg di Provinsi Bali akan dilayangkan oleh MK kepada KPU. Namun, ada kemungkinan konfrimasi perkara ini akan diterima pada pekan keempat April ini.
"Kami masih menunggu. Mungkin, ini masih kemungkinan, suratnya (diterima) 22 April kemudian 25 April akan dilakukan penetapan," terang John yang juga mantan Ketua KPU Kota Denpasar ini.
Sementara itu, perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masih bergulir di MK saat ini.
KPU Bali mengaku sudah berkoordinasi dan memberikan penjelasan kepada KPU RI terkait hal-hal yang menjadi keberatan/sorotan penggugat yang lokusnya ada di Provinsi Bali. *rat
Komentar