BPJS Dekati Peserta JKN yang Nunggak Iuran
Tungakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk Kabupaten Bangli mencapai Rp 638.463.360. Guna memperkecil nilai tunggakan, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara pun melakukan pendekatan langsung dengan peserta JKN yang menunggak.
Ibu Hamil Diimbau Daftarkan Bayinya
BANGLI, NusaBali
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Nengah Sutrisni, didampingi Kepala Kantor BPJS Bangli Ni Made Ariani, Senin (31/7). Nengah Sutrisni menjelaskan tunggakan iuran peserta JKN mandiri dari 2014 hingga Juni 2017 sebesar Rp 638.463.360. Tunggakan tersebut terjadi karena peserta JKN tidak ada keinginan membayar serta kurang pahamnya peserta JKN terhadap mekanisme pembayaran. “JKN jaminan kesehatan yang berlaku seumur hidup, sehingga iuran wajib untuk dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, peserta JKN yang sudah meninggal, namun tidak dilaporkan ke kantor BPJS, sehingga iuran masih terhitung. Lantaran tidak dibayarkan, tunggakan tersebut menjadi utang negara. Pihaknya berharap, bila ada peserta JKN yang meninggal, pihak keluarga agar segera melaporkan agar iuran bisa dihentikan.
Pada saat melapor, pihak keluarga wajib menyertakan akta kematian, untuk menegaskan bila yang bersangkutan telah meninggal. “Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait akta kematian,” ucap Nengah Sutrisni.
Menurutnya, guna meminimalkan tunggakan, BPJS melakukan pendekatan kepada peserta JKN. Bagi yang menunggak dihubungi per telepon, melalui surat atau email, bahkan didatangi langsung.
Dalam waktu satu minggu BPJS menghubungi 300 kepala keluarga (KK) yang notabene peserta yang menunggak. Peserta JKN khusus kelas III, rencananya dicarikan donasi. “Kami lihat desa mana yang banyak peserta menunggak iuran. Bila ada donasi ke depan akan kami arahkan ke lokasi tersebut,” ujarnya. Tunggakan iuran disebabkan juga kesulitan ases pembanyaran.
Kini pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan sejumlah LPD, sehingga peserta JKN lebih mudah dalam membayar. LPD nanti menjadi payment point online bank (PPOB), kemudian bisa memilih salah satu bank yang sudah memiliki kerjasama untuk program ini. “Selain LPD, bisa juga koperasi atau secara perorangan, tinggal jadi PPOB saja,” imbuhnya.
Diingatkan pula, masyarakat bisa mengurus JKN, jangan ketika sakit baru mengurus jaminan kesehatan. Bagi ibu hamil diharap mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan. “Andaikata bayi mengalami sakit, biaya pengobatan bisa langsung ditanggung. Belakangan ini cukup banyak bayi yang lahir dalam kondisi tidak sehat,” kata Nengah Sutrisni.
Nengah Sutrisni membeberkan tunggakan iuran JKN di Kabupaten Bangli, peserta kelas I sebanyak 2.196, tagihan iuran Rp 969.403.650, penerimaan iuran Rp 627.257.910, dan tunggakan Rp 342.148.740. Kelas II peserta 3.232, tagihan Rp 809.266.000, penerimaan Rp 618.535.280, tunggakan Rp 190.690.720. Kelas III peserta 5.328, tagihan 576.395.924, tunggakan Rp 105.623.900. *e
BANGLI, NusaBali
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung Nengah Sutrisni, didampingi Kepala Kantor BPJS Bangli Ni Made Ariani, Senin (31/7). Nengah Sutrisni menjelaskan tunggakan iuran peserta JKN mandiri dari 2014 hingga Juni 2017 sebesar Rp 638.463.360. Tunggakan tersebut terjadi karena peserta JKN tidak ada keinginan membayar serta kurang pahamnya peserta JKN terhadap mekanisme pembayaran. “JKN jaminan kesehatan yang berlaku seumur hidup, sehingga iuran wajib untuk dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, peserta JKN yang sudah meninggal, namun tidak dilaporkan ke kantor BPJS, sehingga iuran masih terhitung. Lantaran tidak dibayarkan, tunggakan tersebut menjadi utang negara. Pihaknya berharap, bila ada peserta JKN yang meninggal, pihak keluarga agar segera melaporkan agar iuran bisa dihentikan.
Pada saat melapor, pihak keluarga wajib menyertakan akta kematian, untuk menegaskan bila yang bersangkutan telah meninggal. “Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait akta kematian,” ucap Nengah Sutrisni.
Menurutnya, guna meminimalkan tunggakan, BPJS melakukan pendekatan kepada peserta JKN. Bagi yang menunggak dihubungi per telepon, melalui surat atau email, bahkan didatangi langsung.
Dalam waktu satu minggu BPJS menghubungi 300 kepala keluarga (KK) yang notabene peserta yang menunggak. Peserta JKN khusus kelas III, rencananya dicarikan donasi. “Kami lihat desa mana yang banyak peserta menunggak iuran. Bila ada donasi ke depan akan kami arahkan ke lokasi tersebut,” ujarnya. Tunggakan iuran disebabkan juga kesulitan ases pembanyaran.
Kini pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan sejumlah LPD, sehingga peserta JKN lebih mudah dalam membayar. LPD nanti menjadi payment point online bank (PPOB), kemudian bisa memilih salah satu bank yang sudah memiliki kerjasama untuk program ini. “Selain LPD, bisa juga koperasi atau secara perorangan, tinggal jadi PPOB saja,” imbuhnya.
Diingatkan pula, masyarakat bisa mengurus JKN, jangan ketika sakit baru mengurus jaminan kesehatan. Bagi ibu hamil diharap mendaftarkan bayi yang masih dalam kandungan. “Andaikata bayi mengalami sakit, biaya pengobatan bisa langsung ditanggung. Belakangan ini cukup banyak bayi yang lahir dalam kondisi tidak sehat,” kata Nengah Sutrisni.
Nengah Sutrisni membeberkan tunggakan iuran JKN di Kabupaten Bangli, peserta kelas I sebanyak 2.196, tagihan iuran Rp 969.403.650, penerimaan iuran Rp 627.257.910, dan tunggakan Rp 342.148.740. Kelas II peserta 3.232, tagihan Rp 809.266.000, penerimaan Rp 618.535.280, tunggakan Rp 190.690.720. Kelas III peserta 5.328, tagihan 576.395.924, tunggakan Rp 105.623.900. *e
Komentar