Pekerja Kafe Terjaring Sidak
Para pelanggar administrasi kependudukan ini dikenakan denda Rp 50 ribu per orang.
NEGARA, NusaBali
Satpol PP Pemkab Jembrana menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kos-kosan di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Jembrana, Selasa (1/8) pagi. Hasilnya, sebanyak 29 penduduk pendatang (duktang) yang sebagian besar waitress kafe terjaring sidak. Puluhan pekerja kafe ini digelandang ke Kantor Satpol PP Jembrana karena tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
Kepala Bidang Penindakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, dari 29 duktang itu, 28 di antaranya waitress kafe. Mereka berasal dari Bandung, Jember, dan Banyuwangi. Sementara satu pria tanpa SKTS yang terjaring sidak juga merupakan karyawan kafe di kawasan Delod Berawah. “Sidak kependudukan merupakan kegiatan rutin,” terang Tarma.
Dikatakan, pihaknya menyasar kos-kosan di Desa Delod Berawah karena dikenal sebagai kawasan kafe remang-remang dan dijadikan tempat tujuan para duktang. “Ada 29 duktang yang kami amankan ke kantor. Semuanya pekerja di kafe remang-remang” terangnya. Mereka diberikan pembinaan secara lisan, juga dibuatkan surat pernyataan secara tertulis mengenai kesanggupan mengurus SKTS.
Para pelanggar administrasi kependudukan ini juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50 ribu per pelanggar. Dijelaskan, denda Rp 50 ribu itu sesaui Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2012 tentang tata cara pendaftaran warga negara Indonesia tinggal sementara di Kabupaten Jembrana. “Kami berikan waktu 15 hari mengurus SKTS. Jika tetap tidak diurus, dan kembali kami temukan melanggar, kami pulangkan,” ancam Tarma. *ode
Kepala Bidang Penindakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, dari 29 duktang itu, 28 di antaranya waitress kafe. Mereka berasal dari Bandung, Jember, dan Banyuwangi. Sementara satu pria tanpa SKTS yang terjaring sidak juga merupakan karyawan kafe di kawasan Delod Berawah. “Sidak kependudukan merupakan kegiatan rutin,” terang Tarma.
Dikatakan, pihaknya menyasar kos-kosan di Desa Delod Berawah karena dikenal sebagai kawasan kafe remang-remang dan dijadikan tempat tujuan para duktang. “Ada 29 duktang yang kami amankan ke kantor. Semuanya pekerja di kafe remang-remang” terangnya. Mereka diberikan pembinaan secara lisan, juga dibuatkan surat pernyataan secara tertulis mengenai kesanggupan mengurus SKTS.
Para pelanggar administrasi kependudukan ini juga dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp 50 ribu per pelanggar. Dijelaskan, denda Rp 50 ribu itu sesaui Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang administrasi kependudukan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 tahun 2012 tentang tata cara pendaftaran warga negara Indonesia tinggal sementara di Kabupaten Jembrana. “Kami berikan waktu 15 hari mengurus SKTS. Jika tetap tidak diurus, dan kembali kami temukan melanggar, kami pulangkan,” ancam Tarma. *ode
Komentar