Damkarmat Jembrana Semprit Restoran Belum Miliki APAR
NEGARA, NusaBali - Jajaran petugas Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Satpol PP Jembrana menggelar sidak alat pemadam api ringan (APAR) ke sejumlah restoran cepat saji di Kecamatan Jembrana dan Kecamatan Negara, Senin (22/4). Hasilnya, ada salah satu restoran yang diketahui belum menyediakan APAR.
Sidak yang digelar mulai sekitar pukul 09.00 Wita itu sempat menyasar 7 restoran cepat saji. Satu restoran yang ditemukan belum memiliki APAR berlokasi di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Selain itu, juga ada dua restoran memajang APAR yang sudah kadaluwarsa.
“Sebagian besar sudah ada APAR. Tetapi ada juga yang sudah expired (kadaluwarsa),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Damkarmat pada Satpol PP Jembrana I Kadek Rita Budhi Atmaja.
Budhi Atmaja mengatakan, terhadap restoran yang belum memiliki APAR itu diberikan pembinaan. Pihak pemilik diharapkan segera menyediakan APAR. “Kita lakukan pembinaan. Termasuk APAR yang sudah expired kita minta agar diganti dan ke depannya dicek masa berlakunya,” ucap Budhi Atmaja.
Selain restoran cepat saji, Budhi Atmaja berharap setiap pengusaha bisa menyediakan APAR. Begitu juga memastikan karyawannya tahu cara menggunakan APAR.
“APAR itu sangat penting sebagai alat proteksi atau penanganan awal dalam musibah kebakaran. Dengan tertangani lebih awal, diharapkan musibah kebakaran yang lebih besar tidak terjadi. Sehingga kerugian akibat musibah kebakaran bisa ditekan seminimal mungkin,” ucap Budhi Atmaja. 7 ode
Komentar