YLKI Harap Bisa Tekan Harga Tiket Pesawat
Pencabutan 17 Bandara Internasional
JAKARTA, NusaBali - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pencabutan 17 bandara internasional di Indonesia dapat membuat harga tiket pesawat lebih murah.
Mulanya, Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno menjelaskan pencabutan status internasional tersebut dapat membentuk efektivitas dan efisiensi. Artinya, dari segi maintenance seperti imigrasi, karantina, hingga penyediaan personel akan lebih sedikit.
"Dengan demikian ada cost yang dapat dihemat. Harapannya juga akan berdampak baik bagi biaya yang harus dikeluarkan," tutur Agus kepada CNN Indonesia.com, Selasa (30/4).
Selain itu, ia juga mengatakan dari 17 bandara yang status internasionalnya dicabut, secara faktual memang merupakan bandara yang secara lalu lintas tidak signifikan penerbangan ke internasional.
Menurut Agus, dengan penutupan internasional dan fokus pada domestik, seharusnya berdampak positif dalam peningkatan pelayanan penerbangan domestik.
Ia menilai secara historis keberadaan bandara internasional yang ditutup disebabkan oleh ego pemerintah daerah yang ingin memiliki bandara internasional.
"Di banyak negara, seperti Amerika sekalipun, bandara internasional tidak sebanyak di Indonesia. Jadi penutupan ini juga ada pertimbangan tingkat okupansi penerbangannya," lanjut dia.
Sebanyak 17 bandara dihapus atau dicabut dari status internasional oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kini hanya tersisa 17 bandara berstatus internasional di Indonesia, dari semula 34.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi merilis Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 mengenai Penetapan Bandar Udara Internasional dengan sekarang hanya 17 bandara internasional.
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, pada periode operasional 2015-2021, sebanyak 34 bandara internasional cuma beberapa saja yang melayani penerbangan niaga ke luar negeri.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan bandara-bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Tujuan pencabutan status internasional pada 17 bandara tersebut demi mendorong sektor penerbangan nasional, yang sempat terpuruk akibat pandemi Covid-19.
"Keputusan Menteri Perhubungan nomor 31/2024 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan internasional di negara sendiri," jelas Adita Irawati, di Jakarta, Minggu (29/4). *
Bandara yang dicabut status internasionalnya:
1. Bandara Maimun Saleh, Sabang, NAD
2. Bandara Sisingamaraja XII, Silangit, Sumatera Utara
3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kep. Riau
4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
5. Bandara Raden Inten II, Bandar Lampung, Lampung
6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin Tanjung Pandan, Bangka Belitung
7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat
8. Bandara Adi Sutjipto, Sleman, DIY
9. bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
10. Bandara Adi Soemarno, Solo, Jawa Tengah
11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur
12. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
13. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
14. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan
15. Bandara El Tari, Kupang, NTT
16. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
17. Bandara Frans Kaiseipo, Biak, Papua.
Komentar