Pembobol Perusahaan Rusia Rp 19 Miliar Dituntut 12 tahun
DENPASAR, NusaBali - Tiga terdakwa penipuan perusahaan Rusia dengan kerugian Rp 19 miliar yaitu WN Nigeria bernama Nwafor Joel Arinze, 34, Tati Lestari, 40, dan Dian Pratiwi, 30 menjalani sidang tuntutan pada Kamis (2/5).
Terdakwa Nwafor dan Tati Lestari dituntut hukuman 12 tahun. Sementara terdakwa Dian Pratiwi dituntut 6 tahun.
"Denda masing-masing Rp 300 juta, subsider 1 tahun penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan kerugian perusahaan asal Rusia sebesar Rp 19 miliar. Atas tuntutan ini, ketuga terdakwa melakui penasihat hukumnya minta diberikan waktu menyampaikan pembelaan (pledoi).
Terungkap, aksi ketiga terdakwa berawal pada tahun 2022 bertempat di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri di Jalan Mahendradata. Dimana, seorang pria asal Nigeria yang bernama Izu Bosah (buron) mengutarakan niatnya untuk mendapatkan uang dari salah satu perusahaan di Rusia. Diketahui, perusahaan itu memiliki hubungan bisnis dengan salah satu perusahaan penghasil bahan-bahan kimia untuk cat dan bahan pelapis besi di Korea Selatan.
Izu Bosah akhirnya dikenalkan dengan terdakwa Nwafor Joel Arinze. Dalam pertemuan itu, Izu Bosah meminta bantuan terdakwa Nwafor dan disanggupi.
Terdakwa Nwafor akhirnya meminta bantuan Tati Lestari untuk mendirikan perusahaan dengan nama perusahaan beserta nomor rekening. Dimana, susunan pengurus adalah Tati Lestari sebagai Direktur, dan Dian Pratiwi sebagai Komisaris. "Untuk pekerjaan tersebut terdakwa Nwafor Joel Arinze menjanjikan kepada terdakwa Tati Lestari. Apabila ada transfer dana yang masuk ke rekening perusahaan tersebut akan di potong sebesar 20 persen dan dana sebesar 20 persen tersebut dibagi mereka bertiga," terangnya.
Perusahaan atas nama PT Blue Aeron INC dengan legalitasnya pun berdiri dan beralamat di Pertokoan Nakula, Jalan Nakula, Legian, Kuta, Badung. Lalu dilanjutkan dengan pembukaan rekening perusahaan di bank OCBC. Ketiganya lalu kembali mendirikan perusahaan baru dengan alamat perusahaan dan susunan pengurus yang sama.
Terdakwa Nwafot pun menyampaikan kepada Izu Bosah bahwa dua perusahaan itu sudah berdiri. Izu Bosah lalu meretas alamat email untuk mengelabui perusahaan asal Rusia ini. Karena tak curiga, perusahaan asal Rusia ini lalu melakukan pemesanan barang kepada perusahaan abal-abal ini hingga mengalami kerugian hingga Rp 19 miliar lebih. 7 rez
Komentar