Kasus Penggelapan Motor Berakhir Restorative Justice
Restorative Justice
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana
Pidana Umum (Pidum)
Kajari Jembrana
Salomina Meyke Saliama
NEGARA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan kasus penggelapan sebuah sepeda motor yang dilakukan tersangka berinisial I Wayan S, 52. Hal ini disepakati dalam ekspose permintaan penghentian penuntutan perkara I Wayan S berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang digelar di Smart Room Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Rabu (22/5).
Permintaan penghentian penuntutan perkara di hadapan Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, itu disampaikan oleh Kepala Kejari (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Delfi Trimariono dan Jaksa Fasilitator Ni Ketut Cahaya Listiani. Turut hadir dalam ekspose itu tersangka I Wayan S dan korban Nova Adi Kusuma Wibawa.
Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian penuntutan perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di mana antara tersangka dan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat dan saling memaafkan.
"Masing-masing orang tua, tokoh masyarakat setempat merespon positif, dan tersangka telah mengganti kerugian yang dialami oleh korban sebesar Rp 20 juta. Sehingga dalam ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pun menyetujui permintaan penghentian penuntutan perkara yang bersangkutan," ujar Meyke.
Atas persetujuan Jaksa Agung Muda itu, Meyke mengaku, akan berkoordinasi ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk menerbitkan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau RJ. Begitu juga menyiapkan segala proses untuk mencabut status tersangka dan mengembalikannya ke keluarga yang bersangkutan.
Menurut Meyke, penghentian penuntutan perkara ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Jembrana dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif. "Ini menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian korban dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus tersangka I Wayan S ini adalah menggadaikan sepeda motor Honda Genio nopol DK 4867 ZG milik Nova Adi Kusuma Wibawa tanpa izin dan sepengetahuan korban. Motor tersebut digadaikan kepada seseorang yang bernama Simin (almarhum) senilai Rp 7.500.000 dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta.7ode
Komentar