KPPU Periksa Ahli Terkait Dugaan Pelanggaran Tender di Nusa Penida
DENPASAR, NusaBali.com – Pembangunan Dermaga Apung di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, berbuntut dengan turunnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bahkan saat ini sedang berjalan proses persidangan dugaan pelanggaran tender.
Sidang Lanjutan Perkara Nomor 18/KPPU-L/2023 ini digelar di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Senin (27/5/2024), dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi KPPU, Moh Noor Rofieq.
Persidangan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi pada Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2022.
Dalam sidang a quo yang memiliki nilai pagu paket tender sebesar Rp 58.242.601.000 ini, KPPU memeriksa Ahli di bidang Manajemen Konstruksi Khususnya terkait Pembangunan Dermaga Apung, yaitu Prof Dr Ir Nyoman Budiartha RM MSc. dari Fakultas Teknik Universitas Udayana.
“Pemeriksaan Ahli ini dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam proses tender pembangunan dermaga apung di Nusa Penida,” kata Moh Rofieq.
Keterangan dan pendapat Ahli ini akan menjadi salah satu bahan pertimbangan Majelis Komisi dalam memutus perkara ini.
Setelah Pemeriksaan Ahli, KPPU pada Selasa (28/5/2024), melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Pelabuhan Kelas II Nusa Penida.
Dipantau dari laman KPPU, disebutkan terdapat enam terlapor yang dilaporkan dalam perkara ini, yakni PT Sumber Bangun Sentosa (Terlapor I), PT Pacific Multindo Permai (Terlapor II), PT Pilar Atmoko Konstruksi (Terlapor III), PT Tri Karya Utama Cendana (Terlapor IV), Kelompok Kerja pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan BMN Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor V), serta Pejabat PPK pada Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida (Terlapor VI).
Objek perkara adalah pekerjaan Lanjutan Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida dengan kode tender 85225114 di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Nusa Penida, dengan nilai pagu paket tender sebesar Rp58.242.601.000.
Pengadaan tender ini diumumkan pada 8 Desember 2021 dan pada 13 Januari 2022 dilakukan penetapan dan pengumuman pemenang lelang. Tender dimenangkan oleh Terlapor I dengan harga penawaran sebesar Rp54.217.626.895,17.
Persekongkolan diduga oleh Investigator dilakukan dalam bentuk pembuatan persyaratan tambahan oleh Terlapor VI yang ditengarai menciptakan hambatan karena membatasi peserta tender untuk dapat mengikuti tender. Dari 19 perusahaan yang mendaftar tender, hanya empat perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran, yakni Terlapor I-IV, di mana Terlapor II dan Terlapor III adalah KSO.
Investigator menemukan adanya pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh pihak yang sama, adanya pengabaian oleh Terlapor V atas kesamaan dalam dokumen,
serta kecocokan data digital dan hubungan afiliasi antar para Terlapor.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Investigator KPPU menyatakan telah terdapat bukti dugaan pelanggaran yang cukup atas Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berbunyi, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”
Komentar