Owner Ayuterra Resort Ubud Dituntut 14 Bulan
Kasus Lift ‘Maut’ yang Tewaskan 5 Pegawai Resort
GIANYAR, NusaBali - Persidangan perkara pidana dugaan kecelakaan kerja Ayuterra Resort dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Vincen Juwono selaku Owner Ayuterra Resort berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Gianyar, Rabu (29/5) siang. Tim jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar menuntut terdakwa hukuman selama 1 tahun, 2 bulan atau 14 bulan penjara.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Martaria Yudith Kusuma didampingi hakim anggota Dewi Santini dan I Made Wiguna. Owner Ayuterra Resort ini dituntut hukuman penjara 1 tahun, 2 bulan penjara oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gianyar karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan meninggalnya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas tuntutan Penuntut Umum terdakwa akan mengajukan pembelaan. "Terdakwa mengajukan pembelaan pada persidangan pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024," ujar Jubir PN Gianyar, Dr I Nyoman Dipa Rudiana.
Tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Gianyar Gianyar, Fikri Abdul Kornain, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta karena kesalahannya mengakibatkan matinya orang sebagaimana diatur dalam Pasal 359 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pada pokoknya mengatur tentang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang Lain mati," kata Fikri di Ruang Sidang Candra PN Gianyar. Dalam persidangan yang dijadwalkan dimulai, Rabu siang , Vincent Juwono datang dalam kondisi sehat didampingi penasihat hukumnya I Ketut Rinata dan Nurdin.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Gianyar I Komang Adi Wijaya mengatakan, Vincent diketahui dilakukan penahanan dengan tahanan rumah oleh Kejari Gianyar dengan memasang alat pada kakinya, sejak Rabu (31/1) lalu. Menurut Adi, Vincent tidak ditahan di rumah tahanan (rutan) karena kondisi kejiwaannya. Dia disebut mengalami trauma atas peristiwa jatuhnya lift yang menewaskan lima orang karyawan Ayuterra tersebut.
"Kondisi post traumatic stress disorder (PTSD) ini berdasarkan catatan medis, sesuai visum, tersangka memerlukan pengobatan psikiatri secara teratur dan berkelanjutan," paparnya. Adi membeberkan secara kasat mata gejalanya berupa teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputar kejadian, mimpi buruk, dan menjadi lebih sensitif atau gangguan stress pasca trauma. "Rasa sedih, putus asa, pesimistis, kurang konsentrasi, penurunan nafsu makan, tidak bisa tidur, adalah gejalanya," urainya. Namun begitu, Vincent tidak mengalami gangguan kesadaran. Maka, dia tetap diproses hukum.
Sebelumnya sidang dengan terdakwa Mujiana kontraktor lift digelar Rabu 17 April lalu. Pada persidangan itu Mujiana divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Seperti yang sudah diketahui, sebanyak 5 orang tewas dalam kecelakaan lift di Ayuterra Resort pada 1 September 2023 lalu. Keenam orang tersebut merupakan pekerja resort tersebut. Penyebab kecelakaan karena putusnya tali sling. Hasil penyelidikan polisi, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Vincent Juwono sebagai owner dan Mujiana kontraktor lift.
Seperti diketahui lima karyawan Hotel Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar meregang nyawa saat menggunakan fasilitas tram lift, Jumat 1 September 2023. Para korban informasinya meluncur bersama lift yang berkonsep transparan dengan material full kaca yang berfungsi untuk mengantarkan para tamu yang berada di atas untuk turun ke bawah dengan jalur vertikal dan miring. Tali sling lift berbahan baja diduga putus, sehingga lift beserta 5 karyawan terjun bebas ke arah jurang. Panjang lintasan lift diperkirakan sekitar 100 meter dengan posisi miring. Naas, 5 karyawan yang berada dalam lift ikut terpental. Bahkan ada satu korban yang terpental sampai ke jurang. 5 karyawan yang menjadi korban meninggal dunia adalah, Ni Kadek Hardiyanti, Sang Putri Bayu Adi Krisna, Ni Luh Superningsih, I Wayan Aries Setiawan dan Ni Kadek Yanti Pradewi. 7 nvi
Komentar