Sindikat Curanmor Antar Provinsi Diringkus
Dua pelaku berhasil diringkus, dua orang lainnya ditetapkan masuk DPO. Diperkirakan dua pelaku ini sudah kabur ke luar Bali.
TABANAN, NusaBali
Sindikat komplotan pencurian sepeda motor antarprovinsi berhasil dibekuk jajaran Polres Tabanan. Dua orang pelaku, Yakin, 23, dan Bahul, 23, dijuk di markasnya kawasan Desa Bantas dan Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur.
Sebenarnya ada dua rekan pelaku yang belum berhasil dibekuk sehingga statusnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Emat dan Kamal. Diperkirakan dua pelaku ini sudah kabur ke luar Bali.
Komplotan ini sudah beraksi di Bali sejak 3 bulan lalu. Empat orang tersebut sudah melakukan pencurian di 12 TKP di Tabanan dan satu TKP di Denpasar Barat. Dari belasan TKP ini polisi mengamankan 7 barang bukti berupa sepeda motor dari berbagai jenis.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menegaskan sindikat ini berhasil ditemukan karena adanya kegiatan yustisi di daerah Banjar Dukuh Pulu, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur pada Kamis (30/5) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan di salah satu perumahan ternyata ditemukan salah satu pelaku atas nama Yakin. Selain itu keberadaan mereka juga tidak jelas alias tidak melaporkan diri ke aparat desa. “Setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti lima unit sepeda motor,” kata AKBP Leo saat menggelar rilis kasus di Mapolres Tabanan pada Senin (3/6).
Disebutkan pengembangan pun dilakukan hingga akhirnya terbongkar tempat kedua di perumahan yang ada di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur. Di perumahan ini ditemukan pelaku atas nama Bahul serta barang bukti dua unit sepeda motor. “Dari hasil pengembangan ada empat orang yang diajak dalam melakukan aksi," katanya.
Kapolres Leo menegaskan modus pelaku menjalankan aksi tersebut sangat rapi dengan memanfaatkan kunci palsu. Bahkan untuk mengelabui bukan motor curian, motor yang didapat mereka rusak bagian kunci kontaknya kemudian kembali dibuat baru. “Mereka juga menggunakan plat palsu serta merusak nomor kendaraan dan nomor mesin,” tegasnya.
Sementara hasil curian ini mereka kirim ke luar Bali dengan menggunakan pick up. Sesampai di luar Bali, kendaraan tersebut mereka jual. “Kami sekarang sedang koordinasi dengan pihak kepolisian luar Bali. Untuk mengetahui apakah memang ada penadah atau seperti apa,” kata AKBP Leo.
Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.
AKBP Leo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Jangan lengah terhadap barang bawaan. Sepeda motor yang diparkir di garase maksimal dilakukan pengamanan ketat seperti digembok ataupun dirantai.
“Selain itu bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa langsung mendatangi Polres Tabanan untuk mengecek kendaraan yang dimiliki,” tutur AKBP Leo. 7 des
Komentar