KPK dan Badung Gelar Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
MANGUPURA, NusaBali - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemkab Badung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Badung Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (27/6).
Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini terkait Monitoring Center for Prevention (MCP), Penertiban Aset, Optimalisasi Pajak Daerah dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Rakor dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Direktur Korsup V KPK RI yang diwakili Kasatgas Korsup Wilayah V Nurul Ichsan Al Huda beserta jajaran, Kejaksaan Negeri Badung, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung serta pejabat terkait di lingkungan Pemkab Badung.
Wabup Suiasa menyampaikan terima kasih kepada KPK atas arahan serta bimbingannya dalam membangun budaya antikorupsi dan penguatan sistem antikorupsi, sehingga capaian MCP Pemkab Badung semakin baik dari tahun ke tahun. “Terima kasih kami telah banyak dipandu, sehingga indeks MCP Badung tahun 2023 sebesar 97 dan merupakan kabupaten dengan indeks MCP tinggi di tingkat nasional,” jelasnya.
Selain itu, capaian indeks SPI Badung sebesar 79,95, nilai ini lebih tinggi dari rata-rata nasional yakni sebesar 70,97. Hal ini akan lebih memicu untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.
Lebih lanjut, Wabup Suiasa menambahkan, mengenai masalah aset, Pemkab Badung telah melakukan penertiban dan menginventarisasi semua permasalahan aset, karena aset daerah harus memiliki legalitas jelas, terutama aset tanah harus miliki sertifikat. Selain itu, pihaknya mendorong penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang belum diserahkan oleh pengembang.
Sedangkan mengenai optimalisasi pajak daerah, lanjut Wabup Suiasa, didominasi pajak hotel dan restoran. Namun, di sisi lain kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak masih perlu dioptimalkan. Untuk itu, diperlukan upaya kreatif dan inovatif dari pemerintah daerah untuk penagihan piutang pajak.
Melalui Rakor ini, Wabup Suiasa meyakini rekomendasi atas permasalahan yang disampaikan KPK dapat memperbaiki dan meningkatkan tata kelola pemerintahan di Pemkab Badung. “Rekomendasi akan ditindaklanjuti sesuai arahan KPK RI, sehingga permasalahan yang terjadi dapat terselesaikan dengan baik. Dengan diikutsertakannya instansi vertikal terkait sesuai kewenangan masing-masing, diharapkan akan dapat mempercepat penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Kabupaten Badung,” katanya.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI Nurul Ichsan Al Huda, menjelaskan rakor ini diinisiasi oleh KPK RI yang bertujuan melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan daerah guna mencegah terjadinya korupsi. Dikatakan, ada tujuh jenis tindak pidana korupsi, di antaranya kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Dijelaskan, tindak pidana lain yang berkaitan tipikor yaitu merintangi proses, tidak memberikan keterangan/keterangan palsu, bank tidak memberikan rekening, saksi/ahli tidak memberikan keterangan, orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberi keterangan dan sanksi membocorkan identitas pelapor. Dalam rakor ini ada tiga hal yang akan dibahas yaitu indikator MCP, indeks perilaku anti korupsi dan survei penilaian integritas.
Menurutnya indikator MCP di Bali khususnya Badung menjadi contoh di tingkat nasional, karena Badung masuk 18 besar nasional indeks MCP dan di Bali sendiri Badung masuk 3 besar dengan skor 97 kategori sangat baik. “Dengan kondisi ini, kami harapkan skor yang sudah diraih Badung jangan sampai turun dan adanya kasus korupsi di sini, ini akan menghancurkan semua yang sudah kita bangun, ini menjadi PR kita bersama-sama,” katanya. @ ind
Komentar