Overstay hingga 9 Bulan, WNA Prancis Diamankan Imigrasi Singaraja
SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial FRP (52).
Warga asing tersebut diamankan karena sering bikin gaduh di tempat tinggalnya di kawasan Pantai Lovina, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan FRP. Warga negara Prancis tersebut disebut kerap berbuat gaduh saat dalam pengaruh alkohol.
Akhirnya pada Kamis (4/7) petugas Imigrasi Singaraja mendatangi kediaman FRP. Petugas memeriksa identitas dan dokumen keimigrasian FRP. Dari pemeriksaan itu diketahui FRP telah overstay. “Diketahui bahwa WNA tersebut telah berada di Indonesia melebih batas waktu izin tinggalnya,” kata Hendra, dihubungi Jumat (5/7) siang.
Petugas kemudian membawa FRP ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pemeriksaan itu didapati bahwa FRP datang ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival (VOA). Visa itu masa berlakunya sudah habis sejak 9 bulan yang lalu,” jelas dia lagi.
WNA tersebut pun disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan
Hendra mengungkapkan, FRP saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Singaraja sembari menunggu proses administrasi pendeportasiannya selesai. “Setelah dokumen administrasi selesai, yang bersangkutan akan kami deportasi ke nega asalnya. Tentu dengan pengawalan tim kami di bandara keberadaan,” lanjutnya.
Imigrasi Singaraja, kata dia, rutin melaksanakan patroli keimigrasian baik itu di lapangan dan patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. “Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian oleh orang asing. Ini merupakan dukungan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan pariwisata Bali khususnya di daerah Buleleng,” tandasnya.7 mzk
1
Komentar