nusabali

Sebulan, Kamera ETLE Rekam 420 Pelanggar

  • www.nusabali.com-sebulan-kamera-etle-rekam-420-pelanggar

Dari 420 pelanggaran itu, 83 pelanggaran tidak ditemukan alamat pemilik kendaraannya, dan 19 kasus ditindaklanjuti dengan tilang.

AMLAPURA, NusaBali
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta mengungkapkan ada 420 pelanggaran yang terekam melalui kamera ETLE (electronic traffic law enforcement) sejak 5 Juni - 6 Juli. Namun tidak semua pelanggaran ini dikenai tilang. Karena sejumlah kendaraan melanggar tidak ditemukan alamatnya.

Hal itu dikatakan Kapolres kepada awak media di Mapolres Karangasem, Jalan Bhayangkara, Amlapura, Senin (8/7). Dari 420 pelanggaran itu, 83 pelanggaran tidak ditemukan alamat pemilik kendaraannya, dan 19 kasus ditindaklanjuti dengan tilang. Selebihnya, 318 kasus masih dalam proses pengiriman, atau belum dapat konfirmasi oleh pelanggar.

Kapolres Sadiarta mengatakan, ETLE diberlakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. "Harapannya dengan diberlakukan ETLE, masyarakat lebih tertib dalam berlalulintas," harapnya.

Walaupun telah diberlakukan ETLE, lanjut Kapolres Sadiarta, petugas terus menyosialisasikan kepada masyarakat guna menekan pelanggaran.
 
Katya dia, ETLE sangat penting untuk menekan kasus kecelakaan lalulintas dan pengendara juga agar lebih berhati-hati di jalan. ETLE dipasang di Jalan Ahmad Yani, Amlapura, lengkap dengan lampu dan kamera pengintai. Setiap pengendara yang melintas menuju arah Denpasar terekam kamera. Tilang elektronik ini mengacu PP Nomor : 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Jelas Kapolres, jenis pelanggaran yang bisa kena tilang elektronik, yakni melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, berkendara sambil menggunakan gawai pintar, melanggar batas kecepatan, menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, berkendara melawan arus, melanggar lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, serta tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Ada juga ditoleransi, misalnya pengendara menggunakan udeng, peci, jilbab, tidak kena tilang.

Khusus untuk Truk ODOL (over dimensi over load) juga kena tilang jika ketahuan memuat material melebihi batas.

Denda atas pelanggaran, yakni pengendara menggunakan ponsel Rp 750.000, tidak gunakan helm Rp 250.000, tidak pakai sabuk pengaman Rp 250.000, melanggar rambu-rambu Rp 500.000, dan menggunakan plat nomor palsu Rp 500.000, dan lain-lain.7k16

Komentar