IRT Dituntut 1,5 Tahun Bui
Embat Raturan Juta dengan Modus Investasi
DENPASAR, NusaBali - Berkedok tawarkan investasi dengan keuntungan ratusan juta, Jois Apriliyah, 34, wanita asal Turen, Malang, Jawa Timur dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (9/7).
Perbuatan terdakwa yang seorang ibu rumah tangga (IRT) ini dilakukan untuk membayar hutang pribadi serta memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Menuntut terdakwa untuk dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya.
Dalam penjelasannya, JPU menguraikan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan dalam menuntut pidana. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya serta terdakwa sebagai seorang ibu yang mempunyai 3 orang anak.
Dalam dakwaan sebelumnya, modus operandi yang digunakan terdakwa adalah program Dana Pinjaman (Dapin), menjanjikan keuntungan yang cepat, dan meyakinkan korban bahwa uang yang diberikan akan aman dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pesan WhatsApp.
Terdakwa menggunakan program Dapin sebagai dalih untuk menekankan urgensi situasi. Terdakwa mengklaim bahwa pihak ketiga membutuhkan pinjaman dengan segera, sehingga dia menggunakan segala tipu daya untuk membujuk korban, termasuk dengan penjelasan yang meyakinkan, sehingga para korban yang berasal dari Jawa Tengah hingga Bali ini terjebak dalam perangkapnya.
“Berdasarkan bukti transaksi dari Bank BCA, terdakwa Jois Apriliyah menerima sejumlah dana dari para korban, namun tidak mengembalikan dana pinjaman sesuai dengan kesepakatan. Selain itu, terungkap pula bahwa sebagian besar uang yang diterima oleh Jois Apriliyah tidak digunakan untuk keperluan investasi, melainkan untuk menutupi hutang pribadi dan digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri. Hal ini membuktikan bahwa klaim Jois Apriliyah tentang penggunaan dana untuk investasi adalah bohong belaka,” jelas JPU.
Salah satu korban, Priskila Grace Oktawati, mengalami kerugian Rp 68.250.000 setelah menginvestasikan dana sebesar Rp 80.000.000 dan hanya menerima sebagian kecil dari keuntungan bunga yang dijanjikan. Sementara itu, Kadek Ayuk Riska Oktavenia dan Dewa Ayu Puspa Anggreni, juga mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp 60.000.000 dan Rp 29.630.000.
Tidak hanya itu, Putu Meita Fridayanti dan RA Helmi Ginanti juga mengalami kerugian finansial yang signifikan, dengan masing-masing korban kehilangan uang sebesar Rp 70.000.000 dan Rp 35.000.000. Selain merugikan para korban secara finansial, terdakwa Jois Apriliyah juga berhasil meraih keuntungan yang tidak sah dari tindakannya yang melanggar hukum. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa terdakwa berhasil merampok uang hingga Rp 200.000.000 dari para korban dengan cara-cara yang tidak jujur dan melanggar hukum.
Selain menjanjikan keuntungan 10 persen untuk investasi palsu ini, terdakwa Jois Apriliyah juga mengambil sebagian dari dana pinjaman dengan sistem bagi hasil 7 persen untuk saksi dan 3 persen untuk dirinya sendiri. Pinjaman ini berlaku dalam jangka waktu 1 minggu, di mana pengembalian dana kepada pemilik harus sudah dilakukan. 7 cr79
Komentar