nusabali

Setubuhi Gadis di Kos-kosan, Dituntut 8 Tahun Penjara

  • www.nusabali.com-setubuhi-gadis-di-kos-kosan-dituntut-8-tahun-penjara

SINGARAJA, NusaBali - Terdakwa kasus persetubuhan, Ketut Agus Yudi Darmawan, yang nekat menyetubuhi seorang gadis berusia 18 tahun saat kabur dari salah satu Rumah Sakit (RS) di Kota Singaraja, dituntut hukuman 8 tahun.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsih dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Dalam tuntutannya, jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tersebut menyatakan, terdakwa Ketut Agus Yudi Darmawan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan seksual secara fisik. Hal tersebut, lanjutnya, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekekrasan Seksual, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar JPU Putu Astawa dalam surat tuntutannya, Jumat (12/7).

Jaksa menimbang hal yang memberatkan tuntutan ini, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami depresi berat. “Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan. Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Serta terdakwa belum pernah dihukum,” beber Putu Astawa.

Masih dalam tuntutannya tersebut, jaksa meminta majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta dan hakim anggota Eka Satria Utama dan Pulung Yustia Dewi ini, untuk menetapkan sejumlah barang bukti perkara ini di antaranya pakaian korban dan seprai. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Untuk diketahui, terdakwa Ketut Agus Yudi Darmawan didakwa dengan kasus pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi pada 11 Desember 2023 lalu. Korbannya adalah seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial MMA. Saat itu, korban tengah dirawat di salah satu RS swasta di Kota Singaraja karena percobaan bunuh diri.

Saat kabur, korban sempat dibonceng oleh orang tak dikenal dan bersembunyi di sebuah gerobak. Tak lama berselang, korban bertemu terdakwa dan meminta tolong diantarkan ke rumahnya di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng. Terdakwa pun mengiyakan permintaan tersebut.

Namun, bukannya diantara ke tempat yang diminta, korban justru dibawa terdakwa ke sebuah kos-kosan di Jalan Pulau Obi di Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Di kos-kosan tersebut korban disetubuhi oleh terdakwa. Setelah itu korban diantar ke rumah keluarganya.

Tak terima dengan kejadian yang menimpanya, korban dengan diantar keluarganya melaporkan kejadian itu ke Polres Buleleng. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng akhirnya menangkap dan menahan pelaku Ketut Agus Yudi Darmawan.7 mzk

Komentar