BPOM Laporkan 118 Situs Penjual Obat
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melaporkan 118 situs penjual obat-obatan dalam jaringan ke Kominfo pada 2017.
JAKARTA, NusaBali
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan pihaknya meminta Kominfo untuk memblokir situs-situ itu. "Kita sudah laporkan situs tersebut karena berpotensi digunakan untuk penjualan obat-obatan keras dan terlarang," kata Penny di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (10/8) seperti dilansir cnnindonesia.
BPOM menyebut dari 118 situs tersebut, sebanyak 98 situs telah diblokir oleh pihak Kemenkominfo Sedangkan 20 situs lainnya masih dalam upaya pengecekan apakah memang berpotensi menjual obat-obatan keras dan terlarang, atau hanya menjual obat biasa secara online.
"Kita tidak bisa pungkiri, belanja apapun dengan cara online saat ini memang diminati masyarakat, mudah, dan kadang lebih murah. Tapi kalau digunakan untuk transaksi obat, ini harus kita perhatikan," kata Penny.
Penny mengatakan transaksi jual beli obat melalui online berkembang pesat karena pada 2016 baru ada 73 situs jual beli obat-obatan yang ditutup oleh pemerintah. "Mudah yah, dan banyak (tersedia). Kadang kerahasiaan juga menjadi faktor mereka (konsumen) pilih beli online," jelas Penny terkait peningkatan pembelian obat lewat daring.
BPOM berencana untuk terus bekerja sama dengan Kominfo dalam upaya memberantas penyalahgunaan obat-obatan keras dan terlarang melalui transaksi online.
"Ke depan kita juga akan buat gebrakan, bagaimana caranya agar deteksi perilaku ini mudah diketahui, salah satunya rencana pembentukan badan cyber khusus narkotik," kata dia.
Masalah penjualan obat keras di pasar gelap, termasuk daring, menjadi sorotan setelah artis Tora Sudiro ditangkap oleh polisi karena mengkonsumsi dan memiliki obat keras dumolid tanpa resep. *
BPOM menyebut dari 118 situs tersebut, sebanyak 98 situs telah diblokir oleh pihak Kemenkominfo Sedangkan 20 situs lainnya masih dalam upaya pengecekan apakah memang berpotensi menjual obat-obatan keras dan terlarang, atau hanya menjual obat biasa secara online.
"Kita tidak bisa pungkiri, belanja apapun dengan cara online saat ini memang diminati masyarakat, mudah, dan kadang lebih murah. Tapi kalau digunakan untuk transaksi obat, ini harus kita perhatikan," kata Penny.
Penny mengatakan transaksi jual beli obat melalui online berkembang pesat karena pada 2016 baru ada 73 situs jual beli obat-obatan yang ditutup oleh pemerintah. "Mudah yah, dan banyak (tersedia). Kadang kerahasiaan juga menjadi faktor mereka (konsumen) pilih beli online," jelas Penny terkait peningkatan pembelian obat lewat daring.
BPOM berencana untuk terus bekerja sama dengan Kominfo dalam upaya memberantas penyalahgunaan obat-obatan keras dan terlarang melalui transaksi online.
"Ke depan kita juga akan buat gebrakan, bagaimana caranya agar deteksi perilaku ini mudah diketahui, salah satunya rencana pembentukan badan cyber khusus narkotik," kata dia.
Masalah penjualan obat keras di pasar gelap, termasuk daring, menjadi sorotan setelah artis Tora Sudiro ditangkap oleh polisi karena mengkonsumsi dan memiliki obat keras dumolid tanpa resep. *
Komentar