Minim, Desa Adat Berkolaborasi Kelola Parkir
TABANAN, NusaBali - Guna mencegah ada pungutan liar, Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan mengajak desa adat atau pun pihak ketiga untuk berkolaborasi dalam pengelolaan parkir. Sayangnya, saat ini baru ada dua desa adat dan satu BUMDes yang menandatangani kontrak kerja sama dengan pemerintah.
Masih minimnya kolaborasi dua pihak itu Dinas Perhubungan masih tengah menyosialiasikan ajakan tersebut. Namun untuk tahun 2024 ini Dinas Perhubungan menarget ada 5 desa adat maupun pihak ketiga yang bisa diajak bekerja sama.
Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Tabanan I Ketut Budiarta seizin Kepala Dinas Perhubungan Tabanan I Made Murdika menegaskan bahwa ajakan kolaborasi itu dilakukan mengantisipasi adanya pungutan liar.
Sehingga, kata dia, desa adat atau pun pihak ketiga dalam urusan pengelolaan parkir menjadi aman dari segi hukum. "Jadi kita terus sosialiasikan kolaborasi ini sesuai dengan peraturan daerah yang sudah dibuat," ujarnya, Jumat (19/7).
Menurutnya, sekarang memang baru ada dua desa adat dan satu BUMDes yang sudah kontrak kerja sama. Mereka adalah Desa Adat Baturiti dan Desa Adat Bajera, serta satu lagi BUMDes itu adalah BUMDes Peken Belayu.
"Memang baru sedikit karena tergantung dari kesiapan masing-masing. Namun kolaborasi ini terus akan soasilisasikan untuk bisa mengejar target tahun 2024 ada 5 desa adat yang bisa diajak bekerjasama," jelasnya.
Diterangkan Budiarta, skema kerja sama ini untuk hasil jelas dibagi dua. Sesuai Peraturan Bupati (Perbup), pemungutan parkir dengan pembagian hasil sebesar 60 persen untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan dan 40 persen untuk desa adat. "Tegasnya itu, kerjasama ini bertujuan untuk menghindari pungutan liar," tandasnya.
Kepala Dishub Tabanan I Made Murdika menekankan pentingnya kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan parkir, terutama karena perkembangan pesat pariwisata di Tabanan. "Kami melakukan pendataan dan penertiban terhadap aktivitas parkir sesuai regulasi yang ada," ujarnya.
Dijelaskan, regulasi terkait penyelenggaraan perparkiran telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Tabanan Nomor 13 Tahun 2022, yang diturunkan melalui Peraturan Bupati Tabanan Nomor 93 Tahun 2023. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah perlunya izin dari pemerintah daerah bagi setiap pihak yang ingin menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan parkir.
Murdika menegaskan pentingnya pihak-pihak terkait untuk mengajukan izin parkir guna menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang. "Selain meningkatkan pendapatan daerah, yang lebih utama adalah optimalisasi fungsi jalan untuk meningkatkan efisiensi lalu lintas," tandasnya.7des
Komentar