Penjabat Walikota ‘Diadili’
Mutasi dua pejabat Eselon II yang dilakukan Penjabat Walikota Denpasar, AA Gede Geriya, berbuntut masalah.
DENPASAR, NusaBali
Sang Penjabat Walikota ‘diadili’ di DPRD Kota Denpasar, Jumat (9/10), karena memutasi dua pejabat Eselon II yang pengangkatannya di era Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra dianggap bermasalah lantaran tanpa melalui persetujuan Gubernur Bali.
Dua pejabat Eselon II yang dimutasi Penjabat Walikota AA Gede Geriya hingga memicu amarah sebagian anggota DPRD Kota Denpasar, terutama fraksi terbesar PDIP, sebelumnya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, Rabu (7/10) lalu. Pertama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Denpasar, IGN Eddy Mulya, yang dialihkan menjadi Asisten II Bidang Administrasi Umum Pemkot Denpasar. Sebagai gantinya, Asisten I Bidang Administrasi Pemerintahan Pemkot Denpasar, I Ketut Mister, ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikpora Denpasar.
Kedua, I Dewa Nyoman Sudarsana, yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Denpasar. Dewa Sudarsana dialihkan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Denpasar. Sebagai ga-ntinya, Asisten III Bidang Administrasi Pembangunan Pemkot Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta ditunjuk menjadi Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
DPRD Denpasar pun gerah dengan keputusan Penjabat Walikota Gung Geriya mem-berhentikan dua pejabat Eselon II. Karenanya, Gung Geriya dipanggil Dewan untuk ‘diadili’ di Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Jumat kemarin. Rapat paripurna kemarin dipimpin langsung Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede (Fraksi PDIP), Wakil Ketua Dewan Wayan mariyana Wandira (Fraksi Golkar), Wakil Ketua Dewan AA Ketut Asmara Putra (Fraksi Demokrat), dan Wakil Ketua Dewan Made Mulyawan Arya (Fraksi Gerindra).
Rapat yang digelar Jumat siang mulai pukul 12.00 Wita tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara dan sejumlah pimpinan SKPD Pemkot Denpasar. Sejak awal, suasana rapat sudah panas dan diwarnai aksi depat kusir terkait kewenangan Penjabat Walikota melakukan mutasi terhadap pejabat Eselon II. Apalagi, mutasi dilakukan di tengah proses Pilkada Denpasar 2015.
Selanjutnya...
Komentar