nusabali

Baliho Kandidat Calon Sudah Marak

Bawaslu Tak Menindak karena Belum Penetapan Paslon

  • www.nusabali.com-baliho-kandidat-calon-sudah-marak

GIANYAR, NusaBali - Seolah tidak ingin kalah start dalam Pilkada serentak 2024, wajah tokoh-tokoh Bali sudah mewarnai ruang-ruang publik dalam beberapa pekan terakhir. Meskipun tahap kampanye masih cukup jauh, Baliho mereka mudah dijumpai di jalan-jalan protokol Bali.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu dan jajaran belum dapat menindak langsung Baliho tersebut, karena calon kepala daerah belum ditetapkan oleh KPU. 

“Bakal pasangan calon resmi sampai saat ini belum ada, sedangkan pendaftaran untuk calon kepala daerah baru dibuka tanggal 27-29 Agustus 2024 mendatang. Oleh karena itu, penindakan terhadap Baliho yang terpasang di ruang publik belum menjadi ranah Bawaslu,” ujar Wirka saat Rapat Teknis Penindakan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 di Bawaslu Kabupaten Gianyar,  Senin (4/8).

Meskipun demikian, Wirka menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak dalam menindak Baliho atau Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang bertebaran di ruang publik.  Wirka menegaskan bahwa Bawaslu tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar Peraturan Daerah (Perda). 

Ia juga menambahkan bahwa KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya. “Setelah melakukan pendataan terhadap APS yang terpasang, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP. Jajaran pengawas pemilu wajib meneruskan informasi ini kepada Satpol PP untuk dianalisis apakah APS tersebut melanggar Perda,” ujar Wirka dalam siaran pers yang diterima dari Bawaslu, Senin.

Lantas apa yang menjadi dasar untuk Pengawas Pemilu khususnya panwascam dalam menindaklanjuti jika ada temuan dan laporan terkait pemasangan APS tersebut?  Wirka menguraikan bahwa itu semua dapat dilihat dari kewenangan Panwaslu kecamatan dalam Pasal 33 huruf e UU Pemilihan yang pada intinya memuat: meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang. Itulah yang dapat dijadikan dasar hukum kewenangan Panwaslu Kecamatan berkaitan permasalahan ini.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga pola komunikasi yang baik antar penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, baik di tingkat kabupaten dengan KPU dan Satpol PP, maupun Panwaslu di tingkat kecamatan dengan PPK. “Ini sangat penting untuk memastikan penanganan pelanggaran berjalan lancar,” ujar advokat senior, ini.

Wirka mengingatkan Panwaslu di tingkat kecamatan untuk memahami secara mendalam prosedur penerimaan laporan dan analisis keterpenuhan syarat formil dan materiil. “Ini penting agar teman-teman di tingkat kecamatan benar-benar paham dalam melaksanakan fungsi penindakan dugaan pelanggaran di tingkat kecamatan,” tegas mantan Anggota Panwaslu Kabupaten Tabanan, ini. a

Komentar