nusabali

Hingga Juli Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 9,31 T

  • www.nusabali.com-hingga-juli-penerimaan-pajak-di-bali-capai-rp-931-t

DENPASAR, NusaBali - Penerimaan pajak yang diterima Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali, sampai dengan Juli  mencapai Rp9,31 triliun. Penerimaan tersebut  64,39 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp14,46 triliun tahun 2024.

Kepala Kanwil DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh menyampaikan dalam  konferensi pers  ‘APBN Kita’ Kementerian Keuangan Regional Bali di Balai Diklat Keuangan (BDK) Denpasar, Kamis (15/8).

Menurut Nurbaeti Munawaroh penerimaan pajak  tumbuh sebesar 27,08 persen secara year on year (yoy). Dikatakan jajaran Kanwil DJP Bali terus bekerja keras, sehingga target penerimaan pajak tahun 2024 tercapai.

Dengan kerja keras dan dedikasi tersebut, Nurbaeti Munawaroh optimis target penerimaan pajak tahun 2024 bisa tercapai.

“Dengan kerja keras semua jajaran optimis tercapai,” ujarnya. Dan tentu saja tak lepas dari dukungan masyarakat,  yakni kepatuhan wajib pajak membayar pajak.

Selain  memaparkan capaian penerimaan pajak sampai dengan Juli, Nurbaeti Munawaroh juga menyampaikan  update aplikasi Coretax (sistem pajak baru yang akan mulai Desember 2024).

“Direktorat Jenderal Pajak sedang bekerja pada tahap edukasi,” ungkapnya. Edukasi tahap pertama adalah edukasi pengenalan proses bisnis Coretax, tahap kedua mengenalkan aplikasi secara terbatas kepada Wajib Pajak terpilih.  Tahap ketiga edukasi mandiri berdasarkan inisiatif Wajib Pajak dengan reservasi kelas pajak atau perjanjian ke helpdesk.

Kemudian  tahap keempat edukasi dilakukan dengan metode simulasi interaktif berbasis internet. Dan  tahap kelima edukasi regulasi pendukung coretax yang dimulai ketika regulasi terbit.

“Per tanggal 12 Juli 2024 terdapat 21 jenis layanan yang telah dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, NITKU, dan NPWP yang lama yaitu NPWP 15 Digit,” ungkapnya.

Tambahnya saat  ini aplikasi Coretax masih dalam tahap uji coba dan kedepannya seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses oleh Wajib Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang baru secara penuh. K17.

Komentar