5 Sektor Dominan Jadi Penentu Penerimaan Pajak di DJP Bali Tumbuh 27,08 Persen
Kepala Kanwil DJP Bali
Nurbaeti Munawaroh
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
SPT
NIK (Nomor Induk Kependudukan)
DENPASAR, NusaBali - Penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali sampai dengan 31 Juli sebesar Rp9,31 triliun atau 64,39 persen dari target Rp14,46 triliun.
Ada 5 sektor dominan penentu penerimaan tersebut. Antara lain Aktivitas Keuangan dan Asuransi sejumlah Rp1.707,07 miliar atau berperan sebesar 18,35%, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor sejumlah Rp1.489,91 miliar atau berperan sebesar 16,01%, Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum sejumlah Rp1.410,50 miliar atau berperan sebesar 15,16%, dan Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib sejumlah Rp864,11 miliar atau berperan sebesar 9,29%, dan Industri Pengolahan sejumlah Rp650,23 miliar atau berperan sebesar 6,99%.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Provinsi Bali, Nurbaeti Munawaroh kepada media Selasa (20/8).
“Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengemban tugas untuk mengumpulkan penerimaan pajak di Bali sebesar Rp14,46 triliun. Sampai dengan tanggal 31 Juli 2024, Kanwil DJP Bali telah dapat mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp9,31 triliun atau 64,39% dari target yang diberikan,” kata Nurbaeti Munawaroh.
Realisasi penerimaan Kanwil DJP Bali tersebut, jelasnya mengalami pertumbuhan sebesar 27,08% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Hal tersebut didukung 2 sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi yaitu Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum yang tumbuh sebesar 63,38% dan Aktivitas Keuangan dan Asuransi yang tumbuh sebesar 22.53% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Nurbaeti Munawaroh juga mengungkapkan tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023, hingga Juli 2024 berjumlah 39.401 SPT Wajib Pajak (WP) Badan, 281.766 SPT WP Orang Pribadi Karyawan, dan sejumlah 43.952 SPT untuk WP Orang Pribadi Non Karyawan. Jika diakumulasikan maka jumlah seluruh SPT yang masuk adalah 365.119 SPT.
Sementara terkait pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sebagian besar sudah dipadankan.
“Dari total 1,3 juta WP orang pribadi di Bali, 1,28 juta WP orang pribadi penduduk telah melakukan pemadanan NIK-NPWP sehingga tersisa sebanyak 13.100 WP atau 1 persen NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,” ujar Nurbaeti.
Pihaknya juga menyampaikan kinerja penegakan hukum (law enforcement) berupa pemeriksaan dan penagihan pajak yang telah memberikan kontribusi pada penerimaan Kanwil DJP Bali.
Realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan pajak sampai dengan 31 Juli 2024 mencapai Rp152,91 miliar. Antara lain terdiri dari pemeriksaan sejumlah Rp91,76 miliar yang merupakan hasil pemeriksaan sebanyak 480 WP dan penagihan sejumlah Rp61,15 miliar yang merupakan hasil penagihan dari 3.835 WP berdasarkan 15.927 surat ketetapan yang diterbitkan oleh Kanwil DJP Bali.
Kanwil DJP Bali jelas Nurbaeti Munawaroh juga melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terhadap 15 WP, dengan rincian terdapat 7 WP yang sedang ditindaklanjuti dan 8 WP selesai ditindaklanjuti Nomor: SP- 20/WPJ.17/2024 dimana terdapat 2 WP yang lanjut ke tahap penyidikan. K17.
Komentar