Kasta Jajaki Parpol Tarung Pilkada Klungkung 2024
I Made Kasta
Wakil Bupati Klungkung dua periode
Partai Gerindra
Partai Politik (Parpol)
Pilkada Klungkung
SEMARAPURA, NusaBali - Wakil Bupati Klungkung dua periode (2013-2018 dan 2018-2023) dari Partai Gerindra, I Made Kasta dikabarkan tengah melakukan penjajakan dengan partai politik (Parpol) lain untuk maju Pilkada Klungkung 2024. Maklum saja, Gerindra sudah memutuskan pasangan calon (Paslon) lain di Pilkada Klungkung, yakni I Ketut Juliarta dan Made Wijaya.
Terlebih, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.
Sehingga politisi senior asal Desa Akah, Kecamatan Klungkung ini memiliki peluang besar untuk diusung oleh partai di luar Gerindra. Sedangkan Gerindra sendiri sudah mengusung pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) I Ketut Juliarta dan Made Wijaya tarung Pilkada Klungkung 2024.
Namun, Made Kasta masih enggan merinci parpol yang didekati untuk pencalonan menjadi Bupati Klungkung. Sebelumnya Kasta sempat berkomunikasi dengan Partai Golkar Klungkung yang memiliki 3 kursi di DPRD, NasDem, Hanura dan partai lain termasuk Demokrat yang saat ini tidak memiliki kursi di DPRD Klungkung.
“Sudah ada dan ini juga masih pendekatan dengan partai- partai, dan saat ini saya sedang di Denpasar untuk hal itu,” kata Kasta, Rabu (21/8). Ketua DPC Demokrat Klungkung, Gede Artison Andarawata alias Sony mengatakan sudah ada yang langsung menghubunginya setelah pengumuman MK itu keluar. Namun, Sony belum membeberkan siapa yang menghubunginya itu. "Yang jelas orang penting dan memiliki gaung cukup besar di Klungkung," ujar Sony.
Awalnya di Pilkada Klungkung digaungkan hanya ada dua pasangan calon yang diusung dua parpol dengan raihan kursi signifikan di DPRD Klungkung, yakni PDIP dan Gerindra. Namun dengan keluarnya putusan MK saat ini bisa tiga sampai empat calon. “Masih ada waktu beberapa hari lagi, bisa muncul 3 sampai 4 calon,” ujar Sony.
Sementara itu, Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana, mengatakan mengenai putusan MK tersebut masih menunggu arahan ketua KPU RI terkait peraturan perundang-undangan yg dijadikan pedoman teknis. "Apa produk hukum yang akan dikeluarkan berupa PKPU atau KPT KPU. Kalau sesuai dengan tahapan kita akan umumkan persyaratan calonnya pada 24 sampai 26 Agustus 2024 dan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024," ujar Sudiana.
Untuk diketahui DPRD Klungkung periode 2024-2029 berdasarkan hasil Pileg 2024 sebanyak 7 parpol ‘kuasai’ kursi dewan. PDI Perjuangan (PDIP) mendapat 12 kursi (54.720 suara), Gerindra meraih 8 kursi (33.283 suara), Golkar mendapat 3 kursi (14.306 suara), Hanura mendapat 3 kursi (9.527 suara), NasDem mendapat 2 kursi (6.989 suara), PSI meraih 1 kursi (4.700 suara), dan Perindo meraih 1 kursi (4.723 suara).
Sementara raihan suara parpol non kursi DPRD Klungkung di Pileg 2024, yakni Partai Buruh (567 suara), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (293 suara), Partai Keadilan Sejahtera/PKS (509 suara), Partai Kebangkitan Nusantara (264 suara), Partai Garda Republik Indonesia (119 suara), Partai Amanat Nasional (103 suara), Partai Bulan Bintang (17 suara), Partai Demokrat (4.154 suara), Partai Persatuan Pembangunan (111 suara), dan Partai Ummat (59 suara). 7 wan
Komentar