Mantan Karyawan Curi Baterai Tower
Kapolres Bangli
AKBP I Gede Putra
Pencurian Baterai Tower
Kapolsek Kintamani
Kompol I Nengah Sukerna
Kasat Rekrim Polres Bangli
AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun
BANGLI, NusaBali - Pelaku pencurian baterai tower telekomunikasi diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani. Dua orang pelaku pencurian dan seorang penadah telah diamankan di Polres Bangli. Diduga pelaku pencurian merupakan mantan karyawan salah satu provider.
Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra didampingi Waka Polres Bangli, Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Kapolsek Kintamani Kompol I Nengah Sukerna, dan Kasat Rekrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, merilis kasus pencurian baterai tower, Selasa (27/8).
Menurut AKPB Gede Putra, pada 23 Agustus dilaporkan kasus pencurian baterai tower di milik PT Telkomsel di Kecamatan Kintamani. Menindaklanjuti laporan tersebut diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan. "Personel Reskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani melakukan penyelidikan. Dua pelaku perhasil diamankan di wilayah Jembrana," jelasnya.
Pelaku pencurian Putu Suarsana, 42, dan Made Subakti Yasa, 40. Keduanya merupakan warga Jembrana. Dari keterangan pelaku, pencurian sudah dilakukan sejak 2023 lalu. Setidaknya pencurian baterai tower terjadi di 17 TKP. "TKP tidak hanya di Bangli tetapi juga Karangasem, Denpasar, Gianyar. Total kerugian Rp 300 juta lebih," ungkapnya.
Para pelaku melakukan aksi pencurian siang dan malam hari. Pelaku merupakan mantan karyawan Telkomsel sehingga tahu komponen tower yang memiliki nilai jual. "Seluruh hasil curian dijual dengan sistem kiloan. Yang mana 1 kilogram harganya Rp 10.000," kata AKBP Gede Putra. Hasil penjualan digunakan untuk hura-hura.
Selain itu, petugas juga telah mengamankan penadah barang curian tersebut. Penadah yakni Muhamad Iqbal Ainul, 24, warga Kota Denpasar. Barang yang dibeli dikirim ke Surabaya.
Diakui pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus teraebut. Petugas telah mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil, 2 buah timbangan, batteray tower 16 buah, nota penjualan, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun, sedangkan untuk penadah dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP yang amcaman hukuman 4 tahun. 7esa
Komentar