Kejari Buleleng Lelang Kayu Jati dan Sepeda Motor
SINGARAJA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menggelar lelang sejumlah barang bukti yang disita dari penanganan perkara.
Lelang barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan tersebut digelar secara terbuka, Rabu (4/9) di Kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika, Kota Singaraja.
Beberapa barang sitaan yang dilelang di antaranya sebanyak 78 batang kayu pahit dengan panjang 2 meter dan diameter 10-20 centimeter, 19 batang kayu jati berbentuk gelondongan, dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna biru dengan nopol DK 4071 GR tanpa STNK dan BPKB.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan barang yang dilelang ini merupakan benda sitaan hasil perkara umum dan khusus yang sudah berkekuatan hukum alias inkrah. Penjualan langsung barang rampasan negara itu dilakukan dengan penawaran terbuka secara langsung.
“Ini merupakan kegiatan penjualan langsung digelar sejak diumumkan pada tanggal 2 September lalu. Dalam pelaksanaannya, calon pembeli datang langsung ke kantor kemarin (lusa) dengan melakukan penawaran dimulai dari harga limit yang ditentukan,” jelasnya, dikonfirmasi Kamis (5/9) siang.
Adapun 19 batang kayu jati yang dilelang berasal dari barang bukti kasus pembalakan liar. Kayu-kayu itu telah laku dengan harga limit awal yakni Rp 1.002.000. Kemudian motor Honda Supra DK 4071 GR juga telah laku dengan penawaran limit awal yakni Rp 1.795.000. Sementara 78 batang kayu pahit hingga saat ini belum ada yang menawar.
“Jadi barang bukti perkara yang sudah inkrah ada yang dimusnahkan dan ada yang dirampas untuk negara. Jika memiliki nilai ekonomis akan dilelang," paparnya. Hasil penjualan langsung disetorkan ke kas negara melalui bendahara penerimaan. Untuk barang yang tidak laku, akan dilelang lagi nanti namun harganya akan diturunkan lagi," bebernya.7 mzk
Komentar