Dua Pelaku Perburuan Liar di TNBB, Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 5 juta kepada kedua terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
SINGARAJA, NusaBali
Dua orang pelaku perburuan satwa yang dilindungi di hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri alias Bas, diganjar hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut disampaikan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam sidang, Rabu (4/9).
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai I Made Bagiarta, Wayan Eka Satria Utama, dan Pulung Yustisia Dewi. Kedua pelaku duduk di kursi terdakwa mengikuti jalannya persidangan di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, Buleleng.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup serta melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional.
Hal itu sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam dakwaan alternatif kesatu yakni Pasal 40 Ayat (2) juncto pasal 21 Ayat (2) huruf a juncto Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan,” ujar hakim Bagiarta dalam putusannya, dikutip Kamis (5/9). Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 5 juta kepada kedua terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 3 bulan.
Hakim menyebut hal yang memberatkan putusan tersebut yakni perbuatan para terdakwa dapat menyebabkan kepunahan satwa yang dilindungi. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa menyesali perbuatannya, berterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta merupakan tulang punggung keluarga.
Adapun vonis penjara 1 tahun 6 bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Dalam sidang Selasa (27/8) lalu, kedua terdakwa dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh jaksa Kadek Adi Pramarta.
Untuk diketahui kasus perburuan satwa liar ini terjadi di kawasan hutan TNBB tepatnya di hutan Prapat Agung, Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada 15 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu, kedua terdakwa bersama dua pelaku lain yakni Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna.
Mereka menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB menuju ke lokasi perburuan. Dalam perjalanan masuk ke dalam hutan, mereka mengelabui petugas TNBB yang berjaga di Pos 1 dan Pos 2 berkat bantuan Dandi. Dengan tugas masing-masing, Lotot berhasil menembak sejumlah satwa yang berada di hutan TNBB, kemudian Bas mengumpulkan hasil buruan itu dan memasukkan ke dalam mobil.
Usai berhasil mendapatkan buruan itu, mereka kemudian kembali berkumpul yang langsung masuk ke dalam mobil. Awalnya komplotan ini berhasil melewati Pos 2, namun sampai di Pos 1 mereka terkejut karena ada pemeriksaan petugas.
Mengetahui hal itu, Apel yang bertugas sebagai sopir lantas memundurkan mobil tersebut menuju ke dalam hutan. Keempat pelaku itu berpencar melarikan diri meninggalkan barang bukti. Dua dari komplotan pemburu satwa liar tersebut, Dandi dan Wiguna lebih dulu ditangkap polisi kemudian diadili.
Kemudian Sumantra mengakhiri pelariannya selama enam bulan. Ia ditangkap Polres Buleleng pada Rabu (17/4) sekitar pukul 01.00 Wita di wilayah Bansring, Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Bas ditangkap pada Kamis (18/4) sekitar pukul 10.10 Wita di daerah Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.7 mzk
Komentar