INDEF: Pertumbuhan Ekonomi Bisa di Bawah 5 Persen
Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
JAKARTA, NusaBali - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mewanti-wanti pertumbuhan ekonomi bisa di bawah 5 persen jika pajak pertambahan nilai (PPN) dinaikkan dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun depan.
Direktur Pengembangan Big Data INDEF Eko Listiyanto mengatakan kenaikan PPN akan semakin menekan daya beli hingga konsumsi kelas menengah.
"Kalau pelaksanaannya (PPN naik jadi 12 persen) dilakukan pakai kacamata kuda, tanpa melihat realitas ekonomi yang sedang turun ini, ya kita mungkin akan mulai berbicara pertumbuhan ekonomi di bawah 5 persen tahun depan," katanya dalam Diskusi Publik INDEF "Kelas Menengah Turun Kelas", Senin (9/9) seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Eko mengatakan PPN belum naik jadi 12 persen saja, konsumsi rumah tangga sudah menurun. Sebelum pandemi covid-19, konsumsi rumah tangga minimal tumbuh 5 persen secara kuartalan (quarter to quarter/qtq), tetapi pasca covid-19 pertumbuhan konsumsi hanya 4,9 persen.
Meski, hanya turun 0,1 persen, Eko mengatakan tren ini harusnya menjadi alarm bagi pemerintah.
"Kenapa demikian, karena 50 persen lebih bahkan hampir 60 persen, bicara pertumbuhan ekonomi sebenarnya bicara konsumsi. Kalau kita lihat konsumsi ini sudah cukup berbahaya," katanya.
PPN yang saat ini sebesar 11 persen akan naik jadi 12 persen mulai tahun depan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Kemudian naik lagi 1 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan.
"Tarif PPN yaitu sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut. 7
1
Komentar