nusabali

KPK Geram Kemenkumham Obral Remisi

  • www.nusabali.com-kpk-geram-kemenkumham-obral-remisi

Kalau bukan justice caollaborator, tak berhak dapat remisi

JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geram dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang masih obral remisi atau pengurangan hukuman terhadap narapidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, regulasi mengenai remisi sudah jelas.
 
"Remisi itu, sudah jelas aturannya. Kalau dia bukan justice collaborator, dia tidak berhak mendapatkan remisi," kata Laode kepada awak media, Jumat 18 Agustus 2017 seperti dilansir vivanews.
 
Status justice collaborator atau JC, adalah label yang diberikan penegak hukum melalui penetapan majelis hakim di pengadilan kepada pelaku tipikor yang dipandang bekerja sama membongkar perkaranya. Seyogyanya, tersangka tersebut bukanlah pelaku utama.
 
Laode menyadari remisi merupakan kewenangan Kemenkumham. Namun, ia menyayangkan tindakan tersebut. Sebab penegak hukum menurutnya sudah ekstra mengupayakan efek jera bagi pelaku rasuah.

Untuk itu, Laode meminta Kemenkumham tak memberikan remisi dengan semaunya untuk para koruptor, narapidana terorisme dan narkotika.
 
"Kami berharap, kepada Kementerian Hukum dan HAM, remisi itu jangan diobral. Terutama untuk tindak pidana serius. Misalnya yakni tindak pidana terorisme, korupsi, narkoba. Berikan remisi (kepada narapidana kasus) tindak pidana yang tidak serius," la Laode.
 
Seperti diketahui, pada hari Kemerdekaan ke 72 RI, sedikitnya 17 koruptor mengajukan remisi. Di antaranya adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus Demokrat Angelina Sondakh, Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo. Kemudian, ada juga mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq.
 
Selanjutnya, ada mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP, Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
 
Namun deretan nama-nama di atas, hanya Nazarudin dan Gayus Tambunan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman. Gayus dapat remisi enam bulan, adapun Nazar menerima lima bulan pengurangan masa pidana.
 
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui, Muhammad Nazaruddin punya jasa kepada KPK dalam membantu pengungkapan atau pengembangan sejumlah kasus. Namun dia mengaku belum tahu perihal rekomendasi remisi terhadap terpidana kasus korupsi pembangunan wisma Atlet M Nazaruddin.
 
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar remisi hanya diberikan kepada narapidana koruptor yang memenuhi persyaratan undang-undang. Tanpa memenuhi persyaratan, napi koruptor sebaiknya tidak diberikan remisi atau pengurangan hukuman.
 
"Jika para warga binaan kasus korupsi yang diberikan remisi masih memenuhi syarat, tidak masalah, karena seluruh syarat yang ada sudah cukup ketat dan harus dipenuhi secara kumulatif," ujar Kepala Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lola Ester, Kamis (17/8) seperti dilansir kompas.
 
Persyaratan yang dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator digunakan sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika. Justice collaborator adalah pelaku pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar keterlibatan pelaku lainnya.
 
"Pada dasarnya, remisi memang hak warga binaan. Syarat-syarat pemberian remisi juga sudah diatur, dan yang paling akomodatif dalam kerangka penjeraan, adalah PP 99/2012," kata Lola. *

Komentar