Tak Punya Uang, Bule Belanda Enggan Bayar Sarapan
Diamankan Petugas Lalu Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Warga Negara Asing (WNA) berinisial MA, 35, diamankan petugas keamanan salah satu hotel di kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan.
MA diamankan lantaran berpura-pura sebagai tamu hotel untuk bisa sarapan. Setelah aksinya diketahui, petugas keamanan di hotel itu langsung menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Polsek Kuta Selatan kemudian membawa MA ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dengan rekomendasi pendeportasian. Lalu pada Selasa (17/9), MA dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses deportasi lebih lanjut. Setelah menunggu cukup lama, akhirnya MA dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (8/10).
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan MA telah dideportasi ke Belanda melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. “MA dideportasi dengan dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Dudy pada keterangan pers yang diterima Rabu (9/10) siang.
Menurut Dudy, kasus ini bermula saat MA mengunjungi sebuah hotel di kawasan Nusa Dua untuk mencari sarapan, pada Jumat (13/9) lalu. Berdasarkan informasi, MA berpura-pura sebagai tamu hotel untuk menikmati sarapan di restoran hotel tersebut. Namun usai sarapan, pihak keamanan hotel menghentikannya dan meminta MA untuk membayar, karena tidak terdaftar sebagai tamu.
Setelah diamankan, manajer hotel memberikan pilihan kepada MA untuk membayar atau melaporkan tindakannya kepada pihak berwenang. Karena saat itu MA tidak memiliki cukup uang dan hanya tersisa Rp 300 ribu saja, maka MA pun diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Selama berada di Bali, MA yang tidak memiliki pekerjaan, mengandalkan tunjangan bulanan sebesar 1.400 Euro dari pemerintah Belanda karena dirinya terdaftar sebagai penerima tunjangan akibat adanya gangguan kondisi kesehatan,” ungkap Dudy.
MA tinggal di Bali sejak Maret 2022 dan pertama kali memasuki Indonesia dengan visa wisata. Pada kedatangannya yang terakhir pada 29 Agustus 2024, MA menggunakan Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan yang berlaku hingga 24 Februari 2025. MA tinggal sendiri di sebuah vila sewaan di seputaran Nusa Dua.
“MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian,” kata Dudy.
Setelah berkoordinasi dengan Konsulat Belanda, guna mempercepat proses pendeportasian, akhirnya MA dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa lalu. “Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban serta memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur,” ucap Dudy. 7 ol3
Komentar