DPR RI Miliki 13 Komisi
Langsung Disepakati dalam Rapat Paripurna
Sebagai fraksi terbesar, PDIP nantinya akan mendapatkan jatah 4 jabatan ketua dan 16 wakil ketua
JAKARTA, NusaBali
Jumlah Komisi di DPR RI bakal bertambah dari 11 komisi menjadi 13 komisi pada periode 2024-2029. Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10) telah menyetujui penambahan jumlah komisi di DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, kesepakatan penambahkan jumlah komisi ini setelah dilakukan rapat konsultasi pimpinan.
“Rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pimpinan-pimpinan fraksi di DPR RI pada 14 Oktober 2024 telah menyepakati penambahan jumlah komisi yang semula 11 komisi menjadi 13 komisi, yaitu komisi 1 sampai komisi 13. Berkenaan itu, kami meminta persetujuan rapat paripurna hari ini mengenai penambahan komisi, apakah dapat disetujui?” kata Puan saat memimpin rapat.
Anggota DPR RI yang hadir kompak menyatakan setuju. Anggota DPR RI menyepakati komposisi Anggota Komisi I berjumlah 45 anggota, Komisi II berjumlah 44 anggota, Komisi III berjumlah 45 anggota, Komisi IV berjumlah 45 anggota, Komisi V berjumlah 45 anggota, Komisi VI berjumlah 45 anggota, Komisi VII berjumlah 44 anggota.
Kemudian Komisi VIII berjumlah 44 anggota, Komisi IX berjumlah 45 anggota, Komisi X berjumlah 45 anggota, Komisi XI berjumlah 45 anggota, Komisi XII berjumlah 44 anggota, dan Komisi XIII berjumlah 44 anggota. Adapun jumlah masing-masing fraksi di setiap komisi adalah Fraksi PDIP 9 anggota untuk 6 komisi dan 8 anggota untuk 7 komisi. Fraksi Golkar, 8 anggota untuk 11 komisi dan 7 anggota untuk 2 komisi. Fraksi Gerindra, 7 anggota untuk 8 komisi dan 6 anggota untuk 5 komisi. Fraksi NasDem, 6 anggota untuk 4 komisi dan 5 anggota untuk 9 komisi. Fraksi PKB, 6 anggota untuk 3 komisi dan 5 anggota untuk 10 komisi. Fraksi PKS, 5 anggota untuk 1 komisi dan 4 anggota untuk 12 komisi.
Lalu Fraksi PAN, 4 anggota untuk 9 komisi dan 3 anggota untuk 4 komisi. Selanjutnya Fraksi Demokrat, 4 anggota untuk 5 komisi dan 3 anggota untuk 8 Komisi. Puan pun, meminta agar setiap fraksi segera mengirimkan nama-nama untuk mengisi komisi-komisi yang ada. Selain komisi, Rapat Paripurna juga menyetujui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
Yakni Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus serta Badan Aspirasi Masyarakat.
Diketahui, PDIP berhasil meloloskan 110 orang menjadi anggota DPR RI. Sebagai fraksi terbesar, PDIP nantinya akan mendapatkan jatah 4 jabatan ketua dan 16 wakil ketua. Golkar yang meraih 102 kursi mendapatkan jatah 3 posisi ketua dan 17 wakil ketua. Gerindra yang punya 86 kursi memperoleh 3 jabatan ketua dan 16 wakil ketua. NasDem yang memiliki 69 kursi mendapat posisi 3 ketua dan 6 wakil ketua.
PKB yang punya 68 kursi memperoleh 2 posisi sebagai ketua dan 9 wakil ketua. PKS dengan 53 kursi mendapatkan posisi 2 ketua dan 6 wakil ketua. PAN dengan 48 anggota mendapatkan 2 posisi ketua dan 4 wakil ketua. Sedangkan Demokrat dengan 44 anggota mendapatkan jatah 1 posisi ketua dan 6 wakil ketua. k22
Komentar