Pemkab Klungkung dan PN Semarapura Kerja Sama Layanan Hukum
SEMARAPURA, NusaBali - Pemkab Klungkung menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarapura terkait penyediaan layanan hukum dan peradilan di wilayah Kecamatan Nusa Penida.
Pengesahan kerja sama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Klungkung oleh Penjabat Bupati I Nyoman Jendrika dengan Ketua Pengadilan Negeri Semarapura AA Sagung Yuni Wulantrisna di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Rabu (23/10).
Jendrika mengatakan, Pemkab Klungkung sangat mendukung diadakannya pelayanan hukum bagi masyarakat di kepulaan Nusa Penida. Dengan layanan ini masyarakat Nusa Penida akan mendapatkan pelayanan hukum yang sama dari segi kecepatan pelayanan dan tentunya biaya. Terlebih kondisi geografis Nusa Penida yang terpisah dari daratan. Sehingga mendapatkan pelayanan yang sama di wilayah daratan. “Upaya membuka layanan hukum dan persidangan di Nusa Penida ini adalah terobosan yang perlu kita dukung,” ujar Jendrika.
Kerja sama ini bisa mensinergikan dan memberikan akses yang sama dan seluas-luasnya kepada masyarakat di kepulauan. Pemkab Klungkung akan membantu mensosialisasikan layanan hukum ini serta menugaskan pegawai masing-masing desa untuk membantu sosialisasi adanya layanan hukum.
Ketua Pengadilan Negeri Semarapura AA Sagung Yuni Wulantrisna menjelaskan, tujuan kerja sama ini untuk memberikan akses menuju keadilan yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang memiliki hambatan biaya, hambatan fisik, dan hambatan geografis yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Nusa Penida. Selain itu supaya masyarakat Nusa Penida mendapatkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. “Mudah-mudahan kerja sama ini bisa berkelanjutan dan berkesinambungan,” ujarnya. wan
Komentar