Pasandekan Pura Bukit Mangun Terbakar
AMLAPURA, NusaBali - Bale Pasandekan di Pura Bukit Mangun, Banjar Darma Winangun, Desa Tianyar Timur, Kecamatan Kubu, Karangasem, Minggu (20/10), terbakar. Bale ini juga difungsikan sebagai Bale Gong.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Karangasem I Nyoman Soko Wijaya melakukan pemantauan di lokasi kejadian, Banjar Darma Winangun, Rabu (23/10). “Kerugian akibat kebakaran sekitar Rp 70 juta. Nanti bisa diajukan permohonan bantuan sosial ke Gubernur Bali, sesuai Pergub Bali Nomor 37 Tahun 2023,” jelas Soko Wijaya.
Hadir di lokasi kejadian untuk pemantauan, Perbekel Tianyar Timur I Ketut Wija, panglingsir pangempon Pura Bukit Mangun Jro Mangku Suda, Bendesa Adat Tianyar Gede Suarma, dan tokoh masyarakat.
Perbekel Tianyar Timur I Ketut Wija menerangkan, awalnya terjadi kebakaran lahan seluas 3 hektare pada semak-semak. Karena tiupan angin cukup kencang, kobaran api menjalar hingga membakar Bale Pasandekan di jaba Pura Bukit Mangun.
Bangunan ukuran 3 meter x 7 meter itu, katanya, ludes terbakar terutama di bagian atap. Hanya tersisa tembok dalam kondisi retak, daun pintu, dan jendela juga rusak berat.
“Saya bersyukur ada petugas dari BPBD datang memantau sehingga dapat mengupayakan bantuan sosial untuk perbaikan Bale Pasandekan itu. Dengan harapan bale ini bisa dibangun kembali,” jelas Wija.
Bendesa Adat Tianyar Gede Suarma mengatakan, bangunan yang terbakar terbilang sederhana beratap asbes. Hanya saja jika membangun kembali lumayan sulit karena lokasinya di puncak bukit. “Medannya berat untuk membawa material ke lokasi, lumayan berat. Sehingga jika membangun kembali, maka ongkos angkut meterial akan mahal,” katanya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Soko Wijaya mengatakan, bangunan untuk kepentingan masyarakat umum, salah satunya fasilitas di pura, jika mengalami musibah dengan tingkat kerugian di atas Rp 10 juta, bisa diusulkan ke Pemprov Bali. Tujuannya, agar mendapatkan bantuan sosial.
“Usulan, pengajuannya melalui proposal. Draf proposal sudah ada nanti agar diketahui perbekel, bendesa, dan panglingsir pangempon. BPBD Karangasem akan memberikan surat pengantar,” jelas Soko Wijaya.
Kata dia, paling lama setelah proposal diajukan ke Provinsi Bali, bantuan bisa cair dua minggu kemudian. Dengan bantuan sosial ini nanti akan bisa meringankan beban sosial para pangempon pura.7k16
Komentar