nusabali

Satresnarkoba Polres Gianyar Amankan 4,76 Gram Shabu

8 Kurir Pengedar Narkoba Ditangkap

  • www.nusabali.com-satresnarkoba-polres-gianyar-amankan-476-gram-shabu

GIANYAR, NusaBali - Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengungkap 6 kasus narkoba dengan 8 orang tersangka. Dari delapan tersangka, 3 tersangka di antaranya merupakan residivis.

Polisi berhasil mengamankan 22 paket shabu dengan berat 4,75 gram netto. Kapolres Gianyar AKBP Umar SIK MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia SH dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan para tersangka ini berperan sebagai kurir.

Para tersangka yang diamankan yakni Luluk Amsiana Dwi Kemerdian, 40, Dedi Tri Santoro, 34, Komang Tony Triyana, 26. Ketiganya residivis. Tersangka lainnya, Nur Hadiyono, 42, Lando Revando, 32, Fatria Rohmawati, 25, Anak Agung Rai Pong, 38, dan Wayan Sumertha, 52.

Para tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Sukawati sebanyak 5 kasus dan Kecamatan Ubud 1 kasus. Total barang bukti yang terkumpul sebanyak 22 paket shabu seberat 4,76 gram netto. 

AKBP Umar mengatakan, para pelaku yang ditangkap pada rentang waktu 1 September hingga 20 Oktober 2024. “Mereka menguasai dan menyimpan narkoba jenis shabu,” ungkap Kapolres saat rilis kasus, Selasa (29/10). Para pelaku bertindak sebagai pengedar dan beraksi dengan mengambil tempelan. 

“Mereka sebagai perantara,” jelasnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. 7 nvi

Komentar