nusabali

Korupsi Dana BUMDes, Eks Bendahara Divonis 18 Bulan Bui

  • www.nusabali.com-korupsi-dana-bumdes-eks-bendahara-divonis-18-bulan-bui

DENPASAR, NusaBali - Ni Luh Putu Novita Sari, 31, mantan bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dhana Adhyata di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, menghadapi putusan dari Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (29/10).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Gde Novyartha, Novita Sari dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan. Namun, majelis hakim memberikan keringanan hukuman dengan mengurangi masa penjara terdakwa sebanyak tiga bulan. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Novyartha saat membacakan amar putusan.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama tiga bulan.

Lebih jauh, mejelis hakim mewajibkan Novita Sari untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 163,6 juta. “Jika sebulan setelah putusan inkrah, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas hakim yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan ini.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gadhis Ariza menyatakan pikir-pikir. JPU maupun terdakwa diberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap selanjutnya.

Dalam persidangan dijelaskan, Ni Luh Putu Novita Sari menyalahgunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi. “Pada Maret hingga Desember 2019, terdakwa menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 174 juta,” jelas JPU Gadhis Ariza.

Terdakwa melakukan tindakan tersebut dengan berbagai cara, termasuk tidak menyetorkan pembayaran dari 25 nasabah ke kas BUMDes sebesar Rp 15,1 juta. Selain itu, Novita Sari juga mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lainnya sebesar Rp 30 juta dan menggunakan uang kas yang dibawa sebesar Rp 2,9 juta. Terdakwa juga memanfaatkan uang dari Jamkrida (Jaminan Keuangan Daerah) dan uang administrasi pinjaman untuk kepentingan pribadi. 7 cr79

Komentar