Curi Ratusan Rokok, Buruh Diciduk
Buruh bangunan, Pujianto, 22, diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Badung, Kamis (24/8).
DENPASAR, NusaBali
Tersangka diamankan di minimarket Jalan Siligita, Nusa Dua, Kuta Selatan karena melakukan aksi pencurian dengan modus jebol genteng. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan bungkus rokok berbagai merek. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 juta.
Informasi di lapangan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka asal Temporsari Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini terjadi pada Rabu (23/8) sekitar pukul 03.00 Wita. Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan ini membobol toko UD Mayun di Jalan Darmawangsa, lingkungan Ancak, Kelurahan Bualu, Kuta Selatan, Badung. Tersangka berhasil masuk ke dalam toko yang dalam keadaan terkunci rapat dengan memanjat tembok dan membobol atap. Selanjutnya, tersangka masuk ke dalam toko dan mengambil ratusan bungkus rokok beragam merek.
Pemilik toko, I Nyoman Sudiarta, 52, baru mengetahui pencurian tersebut pada pagi harinya. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Kuta Selatan. Selanjutnya anggota unit Reskrim melakukan pemeriksaan sejumlah saksi di tempat kejadian serta mendalami keterangan korban. Anggota juga mendalami rekaman kamera pengawas yang ada di seputaran lokasi. Saat itulah, seorang pria berperawakan sedang terekam kamera melintas di seputaran TKP. “Hasil identifikasi mengarah kepada buruh serabutan ini. Sehingga, anggota melakukan pendalaman lokasi tempat tinggalnya dan dilanjutkan dengan penangkapan,” ungkap sumber di kepolisian, Jumat (25/6).
Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, Iptu HA Muh Nurul Yaqin seizin Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem membenarkan penangkapan tersangka pembobol toko yang menggasak ratusan bungkus rokok itu. Selanjutnya, tersangka kembali ke kosannya dan menjual rokok dengan harga murah. Hasil penjualan saat itu mencapai Rp 450.000. Menurut tersangka, ia masuk ke dalam toko dengan memantau situasi terlebih dahulu. Sehinga saat toko tutup, ia kembali mendatangi TKP dan melancarkan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kalau pengakuannya baru kali ini mencuri. Tapi, kita tetap dalami lokasi lainnya,” ungkap Iptu HA Muh Nurul Yaqin. *dar
Komentar