nusabali

Dana Desa Meningkat Tahun Ini

Bisa Digunakan Untuk 8 Program Prioritas

  • www.nusabali.com-dana-desa-meningkat-tahun-ini

Ada 8 program prioritas yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa. Prioritas pertama adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT).

SINGARAJA, NusaBali
Kabupaten Buleleng tahun ini mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 138,55 miliar. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2024 yakni Rp 128,56 miliar. Dana desa akan mulai didistribusikan untuk 129 desa di Buleleng di awal tahun ini.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Buleleng, Madong Hartono ditemui di ruang kerjanya Senin (6/1) kemarin mengatakan, besaran pagu dana desa untuk Kabupaten Buleleng sudah ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 tentang Pengalokasian Dana Desa,  serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Penggunaan Operasional Dana Desa Tahun 2025.

Peraturan Menteri tersebut juga mengatur pemanfaatan dana desa yang diterima masing-masing desa. Ada 8 program prioritas yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa. Prioritas pertama adalah untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dalam program ini Pemdes bisa mengalokasikan maksimal 15 persen dana desa untuk BLT.

“Besarannya masih  sama Rp 300 ribu per KK per bulan itu disiapkan untuk 12 bulan. Sasaran diutamakan kemiskinan ekstrem, tetapi karena sudah dituntaskan tahun lalu, bisa menyasar masyarakat miskin, yang kehilangan pekerjaan, atau warga tunggal lanjut usia, janda miskin, warga difabel atau warga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), itu bisa disepakati melalui musdes,” ucap Madong seizin Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Made Supartawan.

Program prioritas kedua yakni penguatan desa yang adaptif dengan perubahan iklim. Dana desa untuk memenuhi program ini bisa untuk penanganan sampah, penanganan abrasi atau penanganan kondisi yang terdampak cuaca dan iklim.

Selanjutnya prioritas pada pelayanan dasar kesehatan, bisa dengan pemenuhan sarpras di Poskesdes, ambulance desa, termasuk penanganan stunting. Prioritas keempat yakni mendukung program ketahanan pangan, dengan minimal alokasi anggaran 20 persen dari dana desa. Program ketahanan pangan ini pun disesuaikan dengan potensi desa masing-masing.

Dana desa juga dapat digunakan untuk pengembangan potensi unggulan desa, salah satunya menyokong pertumbuhan dan perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Program pembangunan infrastruktur juga masih diizinkan dengan syarat pembangunan berbasis padat karya tunai yang melibatkan pekerja-pekerja lokal desa.

Selain itu, pemerintah pusat juga mewajibkan pengelolaan dana desa tahun ini untuk pengembangan teknologi mendukung desa digital. Lalu pada prioritas terakhir, desa diberikan keleluasaan untuk melaksanakan program yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan desa.

”Yang diatur besarannya hanya untuk penanganan kemiskinan ekstrem dan ketahanan pangan, selebihnya tidak diatur berapa besarannya, Pemdes bisa mengatur pengelolaan dana desa disesuaikan dengan potensi desa masing-masing,” papar Madong.7 k23

Komentar