Dinas Tenaga Kerja Kesulitan Mendata TKI
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan terkendala data untuk mengetahui masyarakatnya yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
TABANAN, NusaBali
Penyebabnya, laporan data masih dualisme antara Permenhub Nomor 84 tahun 2013 dengan Permenker Nomor 22 tahun 2014.
Kabid Penetapan dan Perluasan Kesempatan Kerja Dinas Tenaga Kerja Tabanan, Ni Luh Putu Putriati menerangkan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 tahun 2013, bagi mereka yang akan bekerja di kapal pesiar langsung bisa menyetorkan data di Dinas Perhubungan Benoa. Sementara Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenker) Nomor 22 tahun 2014 tentang perlindungan penetapan tenaga kerja di luar negeri, bagi mereka yang tidak ke kapal pesiar bisa langsung menyetorkan data ke BP3TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia). “Ini yang membuat kami bingung,” ungkap Putriati di Tabanan, Kamis (14/9).
Adanya dualisme peraturan itu diyakini masih TKI asal Tabanan, khususnya yang bekerja di kapal pesiar tidak terdata di BP3TKI karena tidak mengurus KTKLN (kartu tenaga kerja luar negeri). Selama ini pihaknya hanya bisa berkordinasi dengan BP3TKI dalam mencari data, sedangkan kalau ke Dinas Perhubungan yang ada di Benoa itu dikatakan Dinas Tenaga Kerja tidak memiliki kewenangan. Dinas Tenaga Kerja Tabanan melakukan jemput bola ke sejumlah agen untuk meminta data TKI asal Tabanan yang bekerja di luar negeri.
Dikatakan, pada tahun 2014 saat Kapal Costa Concordia karam, ada TKI asal Tabanan menjadi korban, untungnya selamat. Namun TKI itu tidak terdaftar di BP3TKI. “Sehingga kami hubungi agen-agen, jadi kita jemput bola agar kejadian itu tidak terulang lagi,” beber Putriati. Adapun agen yang telah dihubungi yakni Bali Paradise Citra Dewata memberangkatkan TKI dari Januari hingga Juli 2017 sebanyak 210.
Ratu Oceania pada tahun 2016 memberangkatkan TKI asal Tabanan sebanyak 81 orang, dan CTI pada tahun 2016 memberangkatkan 310 TKI. “Kami akan sosialiasikan untuk menyetorkan data TKI ke Dinas Tenaga Kerja karena penting untuk perlindungan diri. Agen kami mohonkan kerjasamanya rutin menyetorkan data setiap bulan,” pinta Putriati. *d
Komentar