nusabali

Pengungsi Dibuatkan Kartu Identitas

  • www.nusabali.com-pengungsi-dibuatkan-kartu-identitas

Kartu tanda pengungsi diutamakan bagi 28 desa zona bahaya untuk memudahkan salurkan bantuan

Zona Bahaya Gunung Agung Bertambah Menjadi 28 Desa

AMLAPURA, NusaBali
Zona bahaya bencana Gunung Agung diperluas menjadi 28 dari semula 27 desa kawasan rawan bencana (KRB) III dan KRB III. Nantinya, pengungsi dari 28 desa ini akan dibuatkan kartu identitas khusus, untuk memudahkan penyaluran bantuan. Sedangkan pengungsi dari 50 desa lain-nya se-Karangasem diminta pulang ke desanya karena masuk zona aman.

Penambahan satu (1) desa KRB III dan KRB II ini diumumkan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, susai rapat koordinasi dengan pejabat Pemkab Karangasem yang melibatkan pula para camat dan kepala desa (Perbekel) di Posko Komando Gunung Agung Dermaga Tanah Ampo, Desa Ulakan, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (1/10). Desa yang baru dimasukkan dalam zona bahaya Gunung Agung meletus adalah Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Sedangkan 27 desa yang sejak awal masuk zona bahaya Gunung Agung meletus (KRB III dan KRB II) meliputi Desa Tulamben, Desa Kubu, Desa Baturinggit, Desa Sukadana, Desa Ban, Desa Tianyar, Desa Rubaya (semuanya di Kecamatan Kubu), Desa Pidpid, Desa Nawekerti, Desa Kesimpar, Desa Datah,    Desa Ababi, Desa Duda Utara (Kecamatan Abang), Desa Amerta Bhuana, Desa Sebudi, Desa Peringsari, Desa Muncan (Kecamatan Selat), (Kelurahan Padangkerta), Kelurahan Subagan, Kelurahan Karangasem (Kecamatan Karangasem), Desa Buwana Giri, Desa Budekeling    , Desa Bebandem, Desa Jungutan (Kecamatan Bebandem), Desa Besakih, Desa Menanga, dan Desa Pempatan (Kecamatan Rendang).

"Satu desa tambahan yang masuk zona bahaya Gunung Agung adalah Desa Bungaya Kangin," jelas Gubernur Pastika. Sedangkan 50 desa lainnya di Karangasem masih aman dari erupsi Gunung Agung.

Pastika menyebutkan, penentuan zona bahaya Gunung Agung itu berdasarkan kajian dan analisis ilmiah oleh orang-orang yang berkompeten, sehingga kebenarannya apat diuji. "Itu sesuai dengan perkiraan yang dibuat Badan Vulkanologi. Bukan saya yang menentukan, bukan Bupati yang menentukan 28 desa itu. Zona bahaya itu merujuk perhitungan ilmiah berdasarkan alat yang dimiliki Badan Vulkanologi dan pengalaman letusan Gunung Agung tahun 1963. Kombinasinya seperti itu," lanjut Pastika.

Pastika pun menyangkal isu bahwa Pemprov Bali seakan-akan mengusir pengungsi dari pengungsian dan memaksa mereka kembali ke rumah masing-masing. Pemerintah hanya menyarankan warga agar kembali beraktivitas, karena sudah dijamin jika zona aman tidak akan terkena dampak jika Gunung Agung benar-benar meletus.

Selain itu, seandainya mereka bersikeras tetap berada di posko pengungsian, Pastika tidak dapat berbuat banyak. "Kalau mau tetap di pengungsian ya tidak apa-apa. Kalau sudah merasa takut, masa juga dipaksakan," katanya. “Karena saya nonton di televisi ada warga yang bilang saya dipaksa pulang oleh Gubernur. Saya nggak maksa pulang, kalau nggak mau pulang, mau ngungsi silakan."

Pastika menyebutkan, masa panik evakuasi Gunung Agung telah berakhir. Kini sudah masuk ke masa konsolidasi dan rekonsiliasi. Untuk menertibkan masalah kependudukan, Pastika minta para pengungsi Gunung Agung dari 28 desa zona bahaya agar dibuatkan kartu khusus ‘identitas pengungsi’.

Menurut Pastika, kartu identitas pengungsi ini dibuat untuk memudahkan pendataan dan penyaluran bantuan. Dengan kartu identitas pengungsi, penanganan ke depannya lebih terorganisasi. "Untuk menertibkan masalah kependudukan ini, kita minta dibuatkan kartu identitas pengungsi," katanya. Pendataan sudah dimulai, pembagian kartu identitas pengungsi dilakukan para kepala desa.

Menurut Pastika, kartu tanda pengungsi ini diprioritaskan untuk mendata pengungsi dari 28 desa zona bahaya. "Artinya, yang akan dapat kartu identitas pengungsi adalah mereka yang berasal dari 28 desa. Itu the real pengungsi," tegas mantan Kapolda Bali dan Kalakhar BNN ini.

Pada bagian lain, Gubernur Pastika juga perintahkan para Perbekel di wilayah Karangasem agar menampung pengungsi Gunung Agung yang kini menempati tenda-tenda pengungsian di 9 kabupaten/kota se-Bali. "Saya sudah kumpulkan kepala desa, pada dasarnya mereka sudah siap. Karangasem ada 50 desa yang aman jika Gunung Agung benar-benar meletus. Jadi, tolonglah tampung saudara-saudara kita yang ada di pengungsian," pinta Pastika.

Menurut Pastika, kondisi tenda-tenda pengungsian sangat tidak layak untuk tempat tinggal jangka panjang, mengacu pengalaman bencana Gunung Agung meletus tahun 1963 lalu---yang berlangsung selama setahun sejak Februari 1963 hingga Januari 1964.

Suasana tenda yang panas dan berdebu akan berdampak terhadap kesehatan. "Siang-siang itu luar biasa panasnya. Kalau satu sampai dua minggu, mungkin tidak jadi masalah, tapi kalau sampai satu tahun, kasian juga," papar Gubernur asal Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ini.

Setiap desa di Bali, kata Pastika, memiliki kantor desa dan bale banjar, yang sangat representatif untuk lokasi pengungsian dalam jangka waktu panjang. Selain karena lebih aman, bantuan logistik juga lebih mudah disalurkan bekerjasama dengan kepala desa dan keelian adat di wilayah bersangkutan.

Sementara itu, Perbekel Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Ida Bagus Sudira, menyatakan secepatnya akan sosialisasikan kepada warganya terkait penetapan desa mereka sebagai zona bahaya Gunung Agung. Warga Desa Bungaya Kangin tersebar di empat banjar, masing Banjar Triwangsa, Banjar Kecicang Bali, Banjar Kecicang Islam, dan Banjar Abiansoan. "Memang desa kami berpotensi kena bencana, terutama aliran lahar," jelas IB Sudira seusai rapat dengan Gubernur Pastika di Dermaga Tanah Ampo, Minggu kemarin. *k16

Komentar