nusabali

Pelayanan e-KTP di 2 Kecamatan Macet

  • www.nusabali.com-pelayanan-e-ktp-di-2-kecamatan-macet

Pelayanan cetak e-KTP di Kabupaten Karangasem tetap macet meski meski blangko e-KTP telah tersedia sebanyak 400 lembar. 

AMLAPURA, NusaBali
Penyebabnya, server di Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem dipindah ke Kantor Camat Manggis dan pelayanan di Kecamatan Selat dan Kecamatan Kubu lumpuh sejak Jumat (22/9) menyusul status awas Gunung Agung. 

Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Karangasem, I Wayan Sumidia menjelaskan kantor Camat Selat pindah ke Kantor Camat Sidemen. Sedangkan Kantor Camat Kubu pindah ke SD Negeri 4 Tianyar Barat. “Makanya, pelayanan di dua kantor camat itu lumpuh,” terang Sumidia, Selasa (10/10). Apalagi penduduk dari Kecamatan Kubu kebanyakan mengungsi ke Buleleng. Sedangkan penduduk di Kecamatan Selat tempat mengungsinya terpencar, sebagian di Karangasem sebagian ke luar Karangasem.

Meski kondisi tidak normal, Sumidia menegaskan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih tetap melayani masyarakat yang mengurus e-KTP. Diakui, pelayanan cetak terhambat sejak 20 September 2017 mengingat server telah dipindah ke Kantor Camat Manggis. “Situasinya sekarang darurat,” katanya. Mengenai program rekam e-KTP secara mobile, sementara ditiadakan. Alasannya, tidak memungkinkan keliling desa mendatangi 28 desa yang rawan bencana masuk kawasan rawan bencana (KRB) III, KRB II, dan KRB I.

Dikatakan, ada rencana melakukan perekaman e-KTP ke tempat-tempat pengungsian dengan membawa data. “Kami akan jajagi dulu, rekam e-KTP ke tempat pengungsian di Lapangan Umum Desa Ulakan, Kecamatan Manggis dan Kantor UPT Pertanian Kecamatan Rendang, karena pengungsinya paling banyak,” tambahnya. Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatutan Sipil, Ni Wayan Budayanti menambahkan, server lebih awal diamankan karena menyangkut data penduduk.

Sementara Camat Kubu, I Made Suartana mengakui, pelayanan e-KTP di wilayahnya macet sejak 18 September 2017. “Kami sarankan masyarakat yang mengungsi di Kecamatan Abang atau warga dari daerah aman, agar mengurus e-KTP di Kantor Camat Abang,” jelas Suartana. Tercatat yang belum menjalani perekaman 66.926 wajib KTP dari 424.297 wajib KTP. Sedangkan, yang telah terekam 357.371 wajib KTP, belum perekaman 66.926 wajib KTP, sedangkan yang telah rekam dan belum cetak sebanyak 10.144 e-KTP. Total yang telah memiliki e-KTP sebanyak 347.227 warga. 7 k16

Komentar