UMK Tahun 2018 di Tabanan Naik Tipis
Kenaikan gaji buruh atau upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Tabanan tahun 2018 diproyeksi naik tipis, dari Rp 2.059,965 menjadi Rp 2.239,387.
TABANAN, NusaBali
Kenaikan ini berpedoman pada pasal 44 Peraturan Presiden (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Tabanan I Putu Santika menjelaskan kenaikan UMK ini dilakukan setiap tahun oleh tim pengupahan kabupaten. Setalah UMK ditetapkan, UMK tidak semata-mata dinaikkan secara cuma-cuma melainkan ada rumus baku. "Memang ada peningkatan tipis dari UMK 2017 ke tahun 2018," ungkapnya, Kamis (26/10).
Dikatakanya, angka UMK ini sebelumnya telah dilakukan kajian oleh tim pengupahan. Tim itu terdiri dari unsur perguruan tinggi, Apindo, Dinas Pariwisata dan lainnya. Cara mereka menetapkan UMK, dilihat dari UMK tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sehingga akan ditemukan angka UMK yang ditetapkan di tahun 2018.
Santika menambahkan angka UMK tahun 2018 meskipun tidak mengacu lagi kepada survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebab sudah ada pedoman dari PP 78 Tahun 2015, angka UMK yang ditetapkan tahun 2018 di atas dari KHL. "Kami tetapkan UMK ini pada saat hasil koordinasi beberapa hari lalu," jelasnya.
Sebelum Januari 2018, UMK diberlakukan, pihaknya akan mengkoordinasikan UMK yang sudah ditetapkan kepada Bupati Tabanan untuk diketahui dan mendapatkan rekomendasi. Setelah itu akan diajukan ke Provinsi Bali. *d
Komentar