Akhirnya Kemauan Dewan Terkabul
Pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Buleleng, akhirnya dihitung sejak Perda diundangkan yakni Agustus 2017.
Tunjangan Transportasi Dihitung Mulai Agustus
SINGARAJA, NusaBali
Itu berarti jatah dana tunjangan transportasi masih minus untuk dua bulan. Masalahnya, Pemkab Buleleng hanya alokasikan dana transportasi untuk jatah 3 bulan pada APBD Perubahan 2017.Pemberian dana tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Buleleng diatur melalui Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan, mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017. Perda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewa ini ditetapkan pada 2 Agustus 2017.
Sedangkan besaran dana tunjangan transportasi itu diatur melalui Perbup Nomor 63 Tahun 2017, dimana masing-masing anggota sebanyak 41 orang mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 11.802.000 perbulan. Sedangkan untuk empat pimpinan Dewan (Ketua dan tiga Wakil Ketua) tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena sudah mendapat fasilitas kendaraan dinas. Dalam realisasinya masih ada beda persepsi, dimana dewan berpendapat pembayaran dihitung mulai Agustus atau sejak Perda diundangkan. Sedangkan eksekutif berpandangan pembayaran itu dimulai sejak Oktober atau sejak Perbup ditetapkan.
Kini, kepastian pembayaran jatah tunjangan trasportasi itu setelah Bagian Hukum Setkab dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Bali. Hasil konsultasi, pembayaran tunjangan tranportasi anggota Dewan dihitung sejak Agustus 2017, atau sejak Perda diundangkan. “Acuannya adalahah Perda, karena secara substansif materi muatan tunjangan transportasi itu diatur melalui Perda. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) hanya mengatur teknis penentuan besaran nilai. Karena itu diharapkan mengacu pada Perda,” terang Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Bharata saat dikonfirmasi Jumat (10/11) pagi.
Menurut Bagus Bharata, pihaknya sudah minta pada BKD untuk bersurat kepada Biro Hukum Pemprov Bali terkait dengan pembayaran jatah tunjangan transportasi anggota Dewan tersebut, sebagai dasar hukum. Karena penjelasan dari Biro Hukum Pemprov Bali baru sebatas lisan hasil konsultasi. “Waktu kita konsultasi, saya sudah minta perwakilan dari BKD menindaklanjuti dengan surat resmi, sehingga ada dasar hukum melaksanakan pembayaran sesuai apa yang disampaikan Biro Hukum Pemprov Bali,” jelasnya.
Sementara Kepala BKD Kabupaten Buleleng Bimantara mengaku belum mendapat informasi terkait dengan hasil konsultasi ke Biro Hukum tersebut. Namun jika pembayaran tunjangan transportasi anggota Dewan harus dihitung sejak Perda diundangkan Agustus 2017, Bimantara menyebut ada kemungkinan pembayaran atas kekurangan jatah aloaksi dana tunjangan transportasi itu akan dibayarkan melalui APBD Induk 2018. Karena selama ini, di dalam APBD Perubahan 2018, jatah tunjangan transportasi itu hanya dihitung untuk 3 bulan, terhitung Oktober-Desember. “Kalau seperti itu, nanti kekurangannya (lagi 2 bulan,red) bisa dibebankan pada APBD 2018,” ujarnya.
Menurut Bimantara, perhitungan pembayaran tunjangan transportasi anggota Dewan selama 3 bulan, karena secara aturan pembayaran baru dapat dilakukan setelah besaran nilai dari tunjangan itu ditetapkan melalui Perbup. Nah Perbup itu harus melalui proses dimana Perda ditetapkan, kemudian ditindaklanjuti dengan Perbub, dan Perbup bisa berlaku setelah terverifikasi oleh Pemprov Bali. “Sekarang kalau memang nanti dibayarkan pada Agustus, Perbupnya harus diubah dulu, karena besaran nilai tunjangan itu diatur dalam Perbup,” kata Birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini. *k19
Kini, kepastian pembayaran jatah tunjangan trasportasi itu setelah Bagian Hukum Setkab dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng konsultasi ke Biro Hukum Pemprov Bali. Hasil konsultasi, pembayaran tunjangan tranportasi anggota Dewan dihitung sejak Agustus 2017, atau sejak Perda diundangkan. “Acuannya adalahah Perda, karena secara substansif materi muatan tunjangan transportasi itu diatur melalui Perda. Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) hanya mengatur teknis penentuan besaran nilai. Karena itu diharapkan mengacu pada Perda,” terang Kabag Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Bharata saat dikonfirmasi Jumat (10/11) pagi.
Menurut Bagus Bharata, pihaknya sudah minta pada BKD untuk bersurat kepada Biro Hukum Pemprov Bali terkait dengan pembayaran jatah tunjangan transportasi anggota Dewan tersebut, sebagai dasar hukum. Karena penjelasan dari Biro Hukum Pemprov Bali baru sebatas lisan hasil konsultasi. “Waktu kita konsultasi, saya sudah minta perwakilan dari BKD menindaklanjuti dengan surat resmi, sehingga ada dasar hukum melaksanakan pembayaran sesuai apa yang disampaikan Biro Hukum Pemprov Bali,” jelasnya.
Sementara Kepala BKD Kabupaten Buleleng Bimantara mengaku belum mendapat informasi terkait dengan hasil konsultasi ke Biro Hukum tersebut. Namun jika pembayaran tunjangan transportasi anggota Dewan harus dihitung sejak Perda diundangkan Agustus 2017, Bimantara menyebut ada kemungkinan pembayaran atas kekurangan jatah aloaksi dana tunjangan transportasi itu akan dibayarkan melalui APBD Induk 2018. Karena selama ini, di dalam APBD Perubahan 2018, jatah tunjangan transportasi itu hanya dihitung untuk 3 bulan, terhitung Oktober-Desember. “Kalau seperti itu, nanti kekurangannya (lagi 2 bulan,red) bisa dibebankan pada APBD 2018,” ujarnya.
Menurut Bimantara, perhitungan pembayaran tunjangan transportasi anggota Dewan selama 3 bulan, karena secara aturan pembayaran baru dapat dilakukan setelah besaran nilai dari tunjangan itu ditetapkan melalui Perbup. Nah Perbup itu harus melalui proses dimana Perda ditetapkan, kemudian ditindaklanjuti dengan Perbub, dan Perbup bisa berlaku setelah terverifikasi oleh Pemprov Bali. “Sekarang kalau memang nanti dibayarkan pada Agustus, Perbupnya harus diubah dulu, karena besaran nilai tunjangan itu diatur dalam Perbup,” kata Birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula ini. *k19
Komentar