nusabali

Proyek Jembatan Tukad Mendaum Terancam Molor

  • www.nusabali.com-proyek-jembatan-tukad-mendaum-terancam-molor

Penambahan bored pile dari enam menjadi sepuluh titik membuat rekanan Tak bisa menyelesaikan proyek secara tepat waktu.

SINGARAJA, NusaBali

Pengerjaan jembatan tukad (sungai) Mendaum di Desa/Kecamatan Banjar, sejauh ini masih bermasalah. Padahal sesuai kontrak kerja, proyek tersebut sudah harus rampung tanggal 21 November 2017.  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pun telah melayangkan surat peringatan atas keterlambatan pengerjaan tersebut.

Jembatan Mendaum merupakan penghubung antar Desa Banjar dengan Desa Kalianget, Kecamatan Seririt. Proyek tersebut didanai oleh APBD Induk 2017, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.197.833.000, dengan panjang jembatan 34,60 meter dan lebar 7,4 meter. Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan asal Denpasar, sejak tanggal 26 Mei 2017.

Pengerjaan proyek semestinya sudah mendekati finishing mengingat serah terima proyek tinggal 6 hari lagi. Namun pantauan di lokasi, Rabu (15/11) pengerjaan jembatan masih berkutat pada pondasi sebagai kepala jembatan yang ada di sisi timur. Sedangkan pondasi jembatan di sisi barat sudah rampung.

Bahkan bagian atas jembatan sudah terpasang rangka jembatan yang siap dicor.  Namun karena keterlambatan pembangunan pondasi sebagai kepala jembatan di sisi timur, pengecoran belum bisa dilakukan, dan proyek tersebut pun dipastikan tidak kelar sesuai kontrak.

Pihak rekanan yang ditemui di lokasi mengaku kendala utama ada pada pembuatan pondasi jembatan di sisi timur. Kendala itu karena ada perubahan desain yang tadinya bored pile untuk tiang jembatan yang semula jumlahnya enam kini menjadi 10. Sehingga pihak rekanan mengaku sudah meminta perpanjangan waktu pengerjaan hingga pertengahan Desember. “Kendala kita karena ada perubahan desain saja, tadinya bored pile-nya enam sekarang menjadi sepuluh. Jadi dengan ada penambahan titik itu, kita sudah ajukan pengajukan perpanjangan waktu. Kendalanya di bawah itu saja,” kata Edi yang mengaku dari pihak rekanan.

Menurut Edi, pihak perusahaan siap dengan sanksi jika ada keterlambatan dalam pengerjaan tersebut. Namun pihak perusahaan tetap berharap ada perpanjangan waktu pengerjaan, hingga kelar.

Sementara Kadis PUPR Kabupaten Buleleng Ketut Suparta Wijaya secara terpisah menegaskan, dalam kontrak hanya diberikan kesempatan menuntaskan seluruh kegiatan dalam waktu sampai 50 hari, jika pengerjaan tidak rampung sesuai batas waktu kontrak tanggal 21 November 2017. Namun, pihaknya tetap memberikan sanksi atas keterlambatan pengerjaan, jika tidak tepat waktu sesuai kontrak kerja.

“Memang ada keterlambatan pembuatan bangunan bagian bawah pondasi, akibat ada kesulitan pembuatan bored pile. Tetapi kita sudah beri peringatan, karena di awal kurang gereget,” katanya.

Menurut Suparta Wijaya, pihaknya telah menyiapkan sanksi karena yakin pekerjaan itu tidak tuntas sampai batas waktunya. Saat ini pengerjaan baru mencapai 64 persen, padahal sisa waktu tinggal beberapa hari lagi. Sanksi yang disiapkan berupa denda yang dihitung berdasarkan satu meter per mil per hari dikalikan nilai kontrak proyek. “Saya yakin itu tidak bisa rampung tepat waktu, sampai saat ini baru mencapai 64 persen. Dan kita sudah siapkan sanksi denda,” tegasnya. *k19

Komentar