Perwira Polda Penyelundup Shabu Dituntut 5 Tahun
Perwira Polda Bali, Iptu I Wayan Sudarta, 55 yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan shabu-shabu ke Rutan Polda Bali menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Senin (4/12).
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang, Sudarta dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama. Yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana untuk tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotik Golongan I.
Atas perbuatannya, perwira Polda Bali ini dijerat dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan hal memberatkan, di antaranya terdakwa sebagai seorang polisi seharusnya mendukung pemberantasan narkotika. Selain itu terdakwa tidak mau mengakui terus terang perbuatannya. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa I Wayan Sudarta ditambah denda Rp 1 miliar dsubsider enam bulan kurungan,” tegas JPU dalam tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, Sudarta yang didampingi kuasa hukumnya John Korasa dkk menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). “Kami minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” tegas kuasa hukum terdakwa. Dalam dakwaan sebelumnya, menyatakan terdakwa Iptu Sudarta pada, Rabu (15/2) mendatangi Rutan Polda Bali untuk menjenguk tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel. Saat itu ia membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan dan peralatan mandi.
Setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Pada saat memeriksa shampoo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya. Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket sabhu-shabu seberat 0,4 gram.
Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan. Penyidik akhirnya menetapkan Iptu Sudarta sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 23 Februari 2017. *rez
Dalam sidang, Sudarta dituntut hukuman 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutan yang dibacakan JPU, Eddy Arta Wijaya di hadapan majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan pertama. Yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana untuk tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menyerahkan narkotik Golongan I.
Atas perbuatannya, perwira Polda Bali ini dijerat dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sebelum membacakan tuntutan, JPU membacakan hal memberatkan, di antaranya terdakwa sebagai seorang polisi seharusnya mendukung pemberantasan narkotika. Selain itu terdakwa tidak mau mengakui terus terang perbuatannya. Sementara hal meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, dan sopan dalam persidangan. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa I Wayan Sudarta ditambah denda Rp 1 miliar dsubsider enam bulan kurungan,” tegas JPU dalam tuntutan.
Usai pembacaan tuntutan, Sudarta yang didampingi kuasa hukumnya John Korasa dkk menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). “Kami minta waktu untuk menyiapkan pembelaan,” tegas kuasa hukum terdakwa. Dalam dakwaan sebelumnya, menyatakan terdakwa Iptu Sudarta pada, Rabu (15/2) mendatangi Rutan Polda Bali untuk menjenguk tahanan narkoba bernama Amadi Gabriel. Saat itu ia membawa tas kresek putih yang di dalamnya berisi makanan dan peralatan mandi.
Setelah terdakwa pergi, petugas jaga mengecek barang bawaan yang dititipkan. Pada saat memeriksa shampoo, petugas menemukan kejanggalan karena terdapat benda mencurigakan di dalamnya. Disaksikan petugas lainnya, shampoo tersebut akhirnya dibuka dan ditemukan satu paket sabhu-shabu seberat 0,4 gram.
Selanjutnya, temuan tersebut disampaikan kepada atasannya yang akhirnya memanggil terdakwa untuk dimintai keterangan. Penyidik akhirnya menetapkan Iptu Sudarta sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 23 Februari 2017. *rez
Komentar