nusabali

Eksekutif-Legislatif Kompak Sebut BPD Bali Kondisi Sehat

  • www.nusabali.com-eksekutif-legislatif-kompak-sebut-bpd-bali-kondisi-sehat

Eksekutif dan legislatif kompak tegaskan Bank BPD Bali dalam kondisi sehat, sama se-kali tidak terpengaruh dengan persoalan hukum kredit macet Rp 200 miliar.

DENPASAR, NusaBali
Indikasi sehat itu terlihat dengan parameter-parameter yang memenuhki kriteria, seperti NPL Gross sebesar 2,62 persen, NPL net Rp 1,31 persen, dan Return on Asset (ROA) mencapai 3,45 persen.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan berdasarkan ratio keuangan dan tingkat kesehatan per 29 September 2017 yang sumber datanya dari BPD Bali, bank plat merah ini masuk dalam predikat sehat. "Secara garis besar, BPD Bali saat ini kondisinya sehat. Artinya, BPD Bali mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan bisnis dan faktor eksternal lainnya. Kalaupun ada kelemahan, pengaruhnya tidak signifikan," jelas Dewa Mahendra, Selasa (5/12).

Dewa Mahendra menyebutkan, bukti bahwa BPD Bali saat ini masih dalam kondisi sehat, terlihat dengan parameter-parameter yang memenuhki kriteria. Misalnya, NPL Gross sebesar 2,62 persen, NPL net Rp 1,31 persen, dan Return on Asset (ROA) mencapai 3,45 persen. "Dari data yang disampaikan BPD Bali, dengan kondisi itu, BPD Bali dalam kategori sehat," katanya.

Terkait kredit macet Rp 200 miliar, menurut Dewa Mahendra, juga sudah dilakukan upaya-upaya dan penyelesaian seperti penagihan, restrukturisasi kredit, penjualan agunan, dan lelang agunan. Dari kasus kredit macet yang ditangani penegak hukum saat ini, penyalurannya sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada pembobolan bank.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, juga mengatakan BPD Bali secara objektif masih dalam kondisi sehat. "Beberapa indikasi sehat, tercermin dari kondisi riil saat ini. Mulai tingkat NPL Gross 2,62 persen, NPL Net 1,31 persen, ROA 3,45 persen, hingga ROE mencapai 22,45 persen. Itu menandakan BPD dalam kondisi sehat,” ujar Sugawa Korry saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.

“Kalau ada dugaan pelanggaran hukum dalam proses kredit (Rp 200 miliar) yang saat ini sedang berjalan, hendaknya tidak menganggu kondusivitas BPD Bali," lanjut politisi senior asal Desa Banyuasti, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Sekretaris DPD I Golkar Bali ini.

Sugawa Korry menyebutkan, BPD Bali adalah bank kebanggaan masyarakat Bali. Berbagai pihak harusnya tidak memblow up berlebihan persoalan hukum yang terjadi, sehingga jangan sampai menganggu persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap BPD Bali. "Kita berharap tidak diblow up yang nantinya bisa berpengaruh terhadap BPD Bali. Harus dipahami, BPD Bali bank-nya krama Bali,” tandas Sugawa Korry.

Intinya, Sugawa Korry menyatakan proses hukum tidak bisa diintervensi. Silakan dilaksanakan proses hukum secara fair, tapi jangan seolah-olah BPD Bali tidak sehat. Sebab, ini sangat merugikan masyarakat Bali.

“Menurut saya, ini penting disampaikan karena eksistensi bank sangat riskan terkait kepercayaan publik. Saya menilai tingkat kesehatan BPD Bali dan kinerjanya tidak terpengaruh dengan masalah yang dihadapi sekarang," katanya.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali telah membidik 5 calon tersangka terkait pemberian kredit investasi oleh BPD Bali senilai Rp 200 miliar ini. Ketua Tim Jaksa Penyidik Kejati Bali, Otto S, mengatakan pihaknya sudah memeriksa sekitar 20 saksi, yang sebagian besar merupakan staf dan pejabat di lingkup BPD Bali. Selain itu, untuk memperkuat penyidikan, pihaknya juga sudah memeriksa saksi ahli, di antaranya ahli bidang keuangan.

“Sudah ada 5 calon tersangka. Jumlahnya bisa saja bertambah. Jadi masih berdinamika, karena kami masih membutuhkan alat bukti lain untuk menyambung mata rantai yang putus-putus,” tegas Otto di Denpasar, Senin (4/12).

Informasi lain menyebutkan, dari lima calon tersangka, empat orang di antaranya merupakan pejabat di BPD Bali tahun 2013, saat pencairan kredit Rp 200 miliar terjadi. Sedangkan satu calon tersangka lainnya merupakan kreditur. *nat

Komentar