nusabali

Bea Cukai Ngurah Rai Tutup Tahun dengan Mencanangkan Zona Integritas

  • www.nusabali.com-bea-cukai-ngurah-rai-tutup-tahun-dengan-mencanangkan-zona-integritas

Sebagai sebuah lembaga keuangan yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI, Bea Cukai Ngurah Rai diakhir tahun 2017 mencanangkan kantornya sebagai Zona Integritas.

MANGUPURA, NusaBali

Pencanangan Zona Integritas ini bertujuan untuk menciptakan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). "Acara pencanangan ini kami adakan agar proses pembangunan Zona Integritas dapat dilakukan secara terbuka. Kami berharap semua pihak termasuk masyarakat dapat mengawal, mengawasi, dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terang Himawan Indarjono, Kepala Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Rabu (13/12).

Dikatakan, harapan dengan dibangunnya Zona Integritas ini, KPPBC Ngurah Rai berhasil memperoleh predikat sebagai wilayah bebas dari praktik KKN. Dengan demikian target pencapain yang telah ditetapkan negara dalam setahun bisa dicapai. "Setelah pencanangan ini, seluruh individu di PBC TMP Ngurah Rai akan melakukan usaha. Semoga berhasil mewujudkan Ngurah Rai sebagai Zona Integritas. Kami akui masih ada yang kurang dalam pelayanan kami,” ungkapnya.

Himawan mengaku tingkat evalusai penerimaan selama setahun (tahun 2017) hingga 12 Desember 2017 target yang sudah tercapai 96,147 persen dari total target Rp 69,862 miliar. Dirinya mengaku masih memiliki kesempatan untuk dapat mencapai target dengan memanfaatkan lebih kurang 10 hari kerja efektif untuk mengejar target 3,45 persen. Pemasukan yang paling banyak adalah dari kargo. "Saya berharap agar para staf untuk  mengoptimalkan tugas fungsinya. Semua barang-barang yang memang dikenakan bea masuk dapat ditangani secara tepat. Tentunya kami akan terus meingkatakan pengawasan dan penindakan bagi pelanggar.

Dikatakan, Direktorat Bea dan Cukai sedang melakukan pengkajian terkait peraturan menteri tentang barang kiriman secara online, yang rencananya akan dikenakan biaya masuk. Namun demikian, kapan akan dikenai biaya masuk barang tersebut kini yang masih dibahas lebih lanjut.

Sementara untuk barang kiriman secara fisik, katanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 182. "Kami akan gali terlebih dahulu, sudah sejauh mana nilai barang itu. Agar nantinya akan dapat menghasilkan penerimaan negara kalau memang barang tersebut harus  dikenaikan pungutan. Misal, jika memang nilai barang nantinya di bawah US$ 100. Maka diberi kebebasan, akan tetapi jika nilai barang melebihi dari US$ 100 maka akan dikenaikan biaya masuk," ujarnya. *p

Komentar