UMK 2018 Jalan Terus, Pengusaha Bisa Lakukan Penangguhan
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung memastikan tidak ada penundaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung untuk tahun 2018.
MANGUPURA, NusaBali
Sesuai keputusan bersama Dewan Pengupahan, UMK tahun depan disepakati menjadi Rp 2.499.580. Sekalipun sempat muncul usulan dari pelaku pariwisata agar menunda pemberlakuan UMK 2018, tetapi pemerintah tetap tak menunda penerapan UMK baru tersebut. Terlebih saat ini Gubernur Bali pun sudah menyetujui besaran UMK 2018 itu.
“UMK tahun 2018 tetap akan dilaksanakan. Tidak ada penundaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Selasa (19/12).
Oka Dirga mengakui, pada saat pihaknya menggelar sosialisasi kepada kalangan pengusaha, ada usulan untuk dilakukan penundaan karena dampak dari Gunung Agung mengakibatkan tingkat kunjungan wisata turun. “Iya memang ada usulan penundaan UMK. Tapi kami sampaikan kepada mereka, hal itu tidak mungkin dilakukan. Namun bagi pengusahaan yang merasa belum siap bisa mengajukan penangguhan,” imbuh Oka Dirga.
Terkait penangguhan UMK dimaksud diatur lebih lanjut melalui UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pada pasal 90 ayat (2) bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan,” katanya.
Sejauh ini belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan penundaan UMK tahun 2018 kepada pemerintah. “Tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan penudaan,” tegasnya.
Di samping itu, menyangkut gonjang-ganjing lesunya pariwisata pihaknya memastikan tidak ada pekerja kena PHK. Oka Dirga berjanji bakal mengawal masalah ini agar tidak ada perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Seperti diketahui, UMK Badung tahun 2018 sebagai patokan pemberian upah kepada pekerja naik sebesar 5 persen. Kenaikan ini atas kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Dengan kanaikan tersebut, maka UMK Badung tahun 2018 menjadi Rp 2.499.580, sedangkan tahun sebelumnya Rp 2.299.311 (2017), Rp 2.124.075 (2016), Rp 1.905.000 (2015), Rp 1.728.000 (2014), dan Rp 1.401.000 (2013).
Adapun perhitungan kenaikan UMK tersebut berpedoman kepada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Selain itu juga berdasarkan UU No13 Tahun 2003 jo PP No 78 Tahun 2015 serta memperhatikan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Nomor 5605959/IV/Disnakeresdm, perihal penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, serta berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. *asa
Sesuai keputusan bersama Dewan Pengupahan, UMK tahun depan disepakati menjadi Rp 2.499.580. Sekalipun sempat muncul usulan dari pelaku pariwisata agar menunda pemberlakuan UMK 2018, tetapi pemerintah tetap tak menunda penerapan UMK baru tersebut. Terlebih saat ini Gubernur Bali pun sudah menyetujui besaran UMK 2018 itu.
“UMK tahun 2018 tetap akan dilaksanakan. Tidak ada penundaan,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Selasa (19/12).
Oka Dirga mengakui, pada saat pihaknya menggelar sosialisasi kepada kalangan pengusaha, ada usulan untuk dilakukan penundaan karena dampak dari Gunung Agung mengakibatkan tingkat kunjungan wisata turun. “Iya memang ada usulan penundaan UMK. Tapi kami sampaikan kepada mereka, hal itu tidak mungkin dilakukan. Namun bagi pengusahaan yang merasa belum siap bisa mengajukan penangguhan,” imbuh Oka Dirga.
Terkait penangguhan UMK dimaksud diatur lebih lanjut melalui UU No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pada pasal 90 ayat (2) bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan,” katanya.
Sejauh ini belum ada perusahaan yang secara resmi mengajukan penundaan UMK tahun 2018 kepada pemerintah. “Tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan penudaan,” tegasnya.
Di samping itu, menyangkut gonjang-ganjing lesunya pariwisata pihaknya memastikan tidak ada pekerja kena PHK. Oka Dirga berjanji bakal mengawal masalah ini agar tidak ada perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya.
Seperti diketahui, UMK Badung tahun 2018 sebagai patokan pemberian upah kepada pekerja naik sebesar 5 persen. Kenaikan ini atas kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. Dengan kanaikan tersebut, maka UMK Badung tahun 2018 menjadi Rp 2.499.580, sedangkan tahun sebelumnya Rp 2.299.311 (2017), Rp 2.124.075 (2016), Rp 1.905.000 (2015), Rp 1.728.000 (2014), dan Rp 1.401.000 (2013).
Adapun perhitungan kenaikan UMK tersebut berpedoman kepada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dengan data pendukung bersumber dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal Data Tingkat Inflasi Nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto. Selain itu juga berdasarkan UU No13 Tahun 2003 jo PP No 78 Tahun 2015 serta memperhatikan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Nomor 5605959/IV/Disnakeresdm, perihal penyampaian Data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, serta berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung. *asa
Komentar