nusabali

Tak Bisa Ngagalung dari Gaji

  • www.nusabali.com-tak-bisa-ngagalung-dari-gaji

Lebih baik utamakan kepatutan hukum, ketimbang terjadi masalah di kemudian hari.

Perbekel/Perangkat Desa Masih Terbelit APBDes

GIANYAR, NusaBali 
64 perkebel/kepala desa (kades) dan para perangkat desa baik kepala urusan (kaur) dan kepala dusun dipastikan tak akan dapat menikmati gaji untuk bekal merayakan Galungan, Buda Kliwon Dunggulan, atau ngagalung, Rabu (10/2). Karena APBDes untuk 64 desa itu baru akan ditetapkan oleh para perbekel, setelah rampung verifikasi oleh tim anggaran Pemkab, sekitar pertengahan Februari 2016. 

Informasi di Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Gianyar, Senin (1/2), baru sekitar 33 dari 64 desa menyetor draf APBDes ke Pemkab Gianyar. Sisanya, 31 draf APBDes lagi masih dalam penggodokan dan penyusunan di masing-masing desa. 

Kepala Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Gianyar Dewa Putu Yadnya mengatakan, keterlambatran penyusunan dan penetapan APBDes sesuai UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ini, antara lain karena aturan yang jadi landasan penyusuan APBDes baru turun dari Kemendagri sekitar pertengahan Desember 2015. Kendala lain, karena aturan baru maka jajaran di desa masih sulit untuk menyesuaikan. Untuk penyusunan APBDes tentu juga terjadi tarik-menarik skala prioritas pembangunan antar kepentingan di desa baik fisik dan non fisik. ‘’Dampaknya, gaji perbekel dan kelian dusun, serta kaur ini belum bisa dibayar sebelum penetapan APBDes itu,’’ jelasnya. 

Kata dia, sesuai aturan, APBDes ditetapkan oleh perbekel disepakati Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa). Namun, sebelum ditetapkan/disahkan itu, draf APBDes itu wajib mendapatkan verifikasi dari tim anggaran kabupaten. Pihaknya berencana akan mengundang tim anggaran kabupaten akhir Minggu I atau Minggu II Februarti ini. ‘’Dengan menunggu verifiasi tim anggaran Pemkab ini, maka desa yang paling awalpun nyetor draf APBDes juga belum bisa mencairkan gaji-gaji termasuk pengeluaran lain sesuai termin,’’ jelasnya. 

Dewa Yadnya mengimbau kepada pihak terkait yang menyusun APBDes di desa lebih baik mengutamakan azas kepatutan hukum dalam penyusunan APBDes ini ketimbang terjadi temuan atau masalah di kemudian hari. Oleh kerena itu, pihaknya harus mengawal ketat penyusunan draf APBDes ini bersama tim anggaran Pemkab. 7 lsa

Komentar