90% Draf RUU KPK Melemahkan
Jika tak ada perubahan dipastikan KPK tolak RUU tersebut.
JAKARTA, NusaBali
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan, draf RUU KPK yang beredar saat ini hampir seluruhnya bersifat melemahkan. KPK dengan tegas akan menolak RUU tersebut jika tidak ada perubahan draf.
"Saya bisa pastikan kepada teman-teman semua bahwa sebagian besar draf RUU KPK ini adalah pelemahan. Ini sikap resmi KPK, 90 persen pelemahan," ujar Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
KPK akan mengirimkan deputi atau biro hukum untuk menghadiri pembahasan draf dengan Baleg DPR yang akan digelar Kamis (4/2) hari ini. KPK akan mengusulkan hal-hal yang bersifat penguatan terhadap lembaganya.
"Besok kita akan datang ke Baleg untuk menghadiri undangan deputi atau biro hukum, karena kami (pimpinan KPK) sudah dijadwalkan untuk kegiatan lain," ujar Laode.
Beberapa hal yang dinilai amat memberatkan KPK adalah izin penyadapan melalui Dewan Pengawas. Laode menilai, aturan tersebut sangat membatasi gerak KPK. "Ini tidak cocok dengan apa yang dikerjakan KPK selama ini," katanya.
Selain itu, tentang pembatasan kasus yang dapat lebih dari Rp 2 miliar, menurutnya juga kurang tepat. Sebab menurut Laode, setiap pejabat negara harus memiliki sikap teladan. Menurutnya, permasalahan utama korupsi bukan terletak pada nilainya, melainkan sikapnya.
"Karena misalnya, anggap saja pejabat tinggi, korupsi kurang dari Rp 1 miliar. Tetapi dengan status kedudukan tersebut, dia tidak boleh melakukan itu," kata Laode.
Anggota F-PD Ruhut Sitompul sependapat dengan KPK. Ruhut mempertanyakan alasan 'memperkuat KPK' di balik revisi UU 30/2002. Dia menilai ada cara lain bila ingin memperkuat KPK.
"Tolong kasih penjelasan agar kami bisa jelaskan ke rakyat di mana revisi memperkuat KPK? Kalau satu pemikiran, kita tambah koruptor dihukum mati. Itu baru memperkuat," kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/2).
Hal itu disampaikan Ruhut saat mengajukan pertanyaan ke Menkum HAM Yasonna Laoly. Pertanyaan diajukan di rapat kerja Komisi III yang dipimpin Benny K Harman. Revisi UU KPK saat ini memang tercatat sebagai usul inisiatif DPR di Prolegnas prioritas 2016. Sebelumnya, revisi UU KPK merupakan usul pemerintah namun hal itu diubah di rapat Baleg.
Ruhut menegaskan bahwa 4 poin revisi UU KPK yang diusulkan oleh PDIP cs justru melemahkan. Dia pun meminta Menkum HAM mempertimbangkan hal ini. "Banyak masyarakat miskin karena korupsi," ungkap politikus yang selalu lantang menyuarakan #SaveKPK.
Pihak DPR sendiri menampilk kalau dikatakan draf revisi tersebut melemahkan KPK. "Ini kan hanya masalah pemahaman yang belum sama saja. Kita dengarkan atas usulan dari teman-teman besok kita undang KPK. Yang kurang baik kan perlu diperbaiki," kata anggota Komisi III, Firman Subagyo di Gedung DPR, Rabu (3/2/) dilansir detik.
Terkait adanya dewan pengawas, Firman menyebut keanggotannya berasal dari internal KPK. Fungsinya mengawasi kinerja anggota KPK. "Pengawasan diinternal mereka. Katakanlah komisioner KPK manusia. Apakah kita yakin komisioner menentukan segala sesuatunya objektif, kan manusia biasa," katanya.
Firman menyebut saat ini pembahasan revisi UU no 30 tahun 2002 telah sampai proses harmonisasi. Pihaknya juga akan mengundang KPK untuk dengar pendapat. 7
Poin Melemahkan
1. KPK lebih fokus pada upaya pencegahan, ketimbang pemberantasan korupsi. (Pasal 4)
2. KPK dibentuk untuk masa waktu 12 tahun. (Pasal 5)
3. KPK hanya menyelidiki dan menyidik kasus korupsi minimal Rp 50 M dan wajib menyerahkan penanganan kasus korupsi di bawah Rp 50 Mke Kepolisian dan Kejaksaan. (Pasal 13)
4. KPK boleh melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dengan izin dari ketua pengadilan negeri. (Pasal 14)
Komentar