Kadis Kominfo Jembrana Ditahan
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jembrana, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, 53, dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana ke sel tahanan, Senin (5/2) siang.
Terkait Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk
NEGARA, NusaBali
Birokrat asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini ditahan selaku tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016. Selain menahan Kadis Kominfo Jembrana IGN bagus Putra Riyadi, Kejari Jembrana juga menjebloskan mantan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk, I Nengah Darna, dalam kasus yang sama, Senin siang pukul 14.00 Wita. Keduanya dijebloskan ke Rutan Negara, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jembrana, sejak pagi.
Informasi di lapangan, tersangka Nengah Darna yang kini menjadi staf di Kecamatan Negara, lebih dulu datang ke Kejari Jembrana untuk menjalani pemeriksaan, Senin pagi pukul 08.30 Wita. Nengah Darna didampingi keluarganya. Sedangkan tersangka IGN Bagus Putra Riyadi menyusul datang ke Kejari Jembrana sekitar pukul 09.15 Wita, dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat datang ke Kejari Jembarana kemarin, kedua tersangka tampak mengenakan sergam dinas keki ASN (Aparatur Sipil Negara).
Tersangka IGN Putra Riyadi dan Nengah Darna kemarin menjalani pemeriksaan di ruangan terpisah. Setelah diperiksa penyidik, pihak kejaksaan mendatangkan tim dokter dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSU Negara, untuk memeriksa kondisi kesehatan kedua tersangka. Senin siang sekitar pukul 14.00 Wita, barulah kedua tersangka keluar dari ruang penyidikan, sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Jembrana. Mereka langsung digiring masuk mobil tahanan Kejari Jembrana menuju Rutan Kelas II B Negara.
Kajari Jembrana, Anton Delianto, mengatakan kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016 ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya mengaku telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk memeriksa kedua tersangka.
“Sekarang masih dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Penahanan tersangka dilakukan dalam tahap penyidikan, karena memang penyidik merasa perlu melakukan penahanan. Pasti ada dasar pertimbangan-pertimbangan,” tegas Anton Deliano di Negara, Senin siang.
Sedangkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, menjelaskan berkas perkara kedua tersangka dipisahkan. Nengah Darna yang sebelumnya menjadi Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk di bawah pengelolaan Dinas Hubkominfo Jembrana tahun 2016 sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agustus 2017 lalu. Sedangkan Kadis Kominfo Jembrana, IGN Putra Riyadi yang sebelumnya menjabat Kadis Hubkominfo Jembrana baru ditetapkan sebagai tersangka, November 2017.
“Penetapan tersangka sudah duluan. Tadi dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nah, setelah pemeriksaan, kami putuskan lakukan penahanan kedua tersangka. Keduanya sama-sama jadi tersangka tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, yang merugikan negara sekitar Rp 429 juta,” ujar Pasek Budiawan ketika dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Negara, Senin kemarin.
Menurut Pasek Budiawan, penahanan dilaksanakan setelah beberapa bulan penetapan status tersangka, didasari beberapa pertimbangan. Di antranya, pertimbangkan untuk mempercepat proses penyidikan. Pertimbangan subjektif ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau mengulang perbuatan mereka.
“Sebenarnya, ada hak mereka mengajukan penangguhan penahanan, tapi memang tidak ada diajukan. Secara lisan tadi (kemarin) mereka minta ditangguhkan, setelah kami nyatakan akan melakukan penahanan. Tapi, secara tertulis tidak ada pengajuan penangguhan. Padahal, tadi kami sempat memberikan waktu agar membuat surat penangguhan sekitar 20-30 menit sebelum berangkat ke Rutan,” katanya.
Setelah lakukan penahanan kedua tersangka, kata Pasek Budiawan, kini masih dilakukan proses-proses penyidikan lebih lanjut untuk kelengkapan berkas perkara kedua tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap dua kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap dua ditargetkan dapat berjalan secepatnya, sebelum nanti berlanjut dengan menyerahkan kedua tersangka ke Pengadilan Tipidkor Denpasar. “Buat sementara, penahanan kedua tersangka kami titipkan di Rutan Negara. Kalau sudah pelimpahan tahap dua, apakah ditahan kembali atau bagiamana, tunggu saja nanti. Sekarang masih dilakukan pelangkapan berkas perkara mereka,” tegas Pasek Budiawan.
Kasus dugaan korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugiaan negara hingga ratusan juta rupiah ini berkaitan dengan dua masalah. Pertama, ada kekurangan pungutan retribusi dengan selisih hasil pungutan, ketika dibandingkan dengan data penyeberangan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Kedua, hasil pungutan tidak sebanding dengan jumlah penumpang keluar Bali. Ketika dihitung nominal uang terkumpul sesuai karcis yang telah digunakan, juga kurang dari setoran ke kas negara dan tidak pernah memenuhi target.
Informasinya, kasus ini terendus setelah ada keluhan para pengguna jasa penyeberangan. Sebelum masuk ke Pelabuhan Gilimanuk, mereka selalu dipungut retribusi sesuai jenis kendaraannya. Padahal, pengendara bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas parkir.
Belum lagi, sempat ditemukan kasus seorang pengemudi mobil pribadi yang diminta membayar retribusi dengan diberikan karcis untuk kendaraan bus dengan nominal Rp 3.000. Padahal, seharusnya jenis mobil pribadi hanya membayar Rp 2.000. *ode
NEGARA, NusaBali
Birokrat asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini ditahan selaku tersangka kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016. Selain menahan Kadis Kominfo Jembrana IGN bagus Putra Riyadi, Kejari Jembrana juga menjebloskan mantan Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk, I Nengah Darna, dalam kasus yang sama, Senin siang pukul 14.00 Wita. Keduanya dijebloskan ke Rutan Negara, setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Jembrana, sejak pagi.
Informasi di lapangan, tersangka Nengah Darna yang kini menjadi staf di Kecamatan Negara, lebih dulu datang ke Kejari Jembrana untuk menjalani pemeriksaan, Senin pagi pukul 08.30 Wita. Nengah Darna didampingi keluarganya. Sedangkan tersangka IGN Bagus Putra Riyadi menyusul datang ke Kejari Jembrana sekitar pukul 09.15 Wita, dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat datang ke Kejari Jembarana kemarin, kedua tersangka tampak mengenakan sergam dinas keki ASN (Aparatur Sipil Negara).
Tersangka IGN Putra Riyadi dan Nengah Darna kemarin menjalani pemeriksaan di ruangan terpisah. Setelah diperiksa penyidik, pihak kejaksaan mendatangkan tim dokter dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSU Negara, untuk memeriksa kondisi kesehatan kedua tersangka. Senin siang sekitar pukul 14.00 Wita, barulah kedua tersangka keluar dari ruang penyidikan, sudah mengenakan rompi tahanan Kejari Jembrana. Mereka langsung digiring masuk mobil tahanan Kejari Jembrana menuju Rutan Kelas II B Negara.
Kajari Jembrana, Anton Delianto, mengatakan kasus dugaan korupsi retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016 ini masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya mengaku telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk memeriksa kedua tersangka.
“Sekarang masih dalam tahap penyidikan dengan dua tersangka. Penahanan tersangka dilakukan dalam tahap penyidikan, karena memang penyidik merasa perlu melakukan penahanan. Pasti ada dasar pertimbangan-pertimbangan,” tegas Anton Deliano di Negara, Senin siang.
Sedangkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan, menjelaskan berkas perkara kedua tersangka dipisahkan. Nengah Darna yang sebelumnya menjadi Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk di bawah pengelolaan Dinas Hubkominfo Jembrana tahun 2016 sudah ditetapkan sebagai tersangka, Agustus 2017 lalu. Sedangkan Kadis Kominfo Jembrana, IGN Putra Riyadi yang sebelumnya menjabat Kadis Hubkominfo Jembrana baru ditetapkan sebagai tersangka, November 2017.
“Penetapan tersangka sudah duluan. Tadi dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Nah, setelah pemeriksaan, kami putuskan lakukan penahanan kedua tersangka. Keduanya sama-sama jadi tersangka tindak pidana penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, yang merugikan negara sekitar Rp 429 juta,” ujar Pasek Budiawan ketika dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Negara, Senin kemarin.
Menurut Pasek Budiawan, penahanan dilaksanakan setelah beberapa bulan penetapan status tersangka, didasari beberapa pertimbangan. Di antranya, pertimbangkan untuk mempercepat proses penyidikan. Pertimbangan subjektif ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri atau mengulang perbuatan mereka.
“Sebenarnya, ada hak mereka mengajukan penangguhan penahanan, tapi memang tidak ada diajukan. Secara lisan tadi (kemarin) mereka minta ditangguhkan, setelah kami nyatakan akan melakukan penahanan. Tapi, secara tertulis tidak ada pengajuan penangguhan. Padahal, tadi kami sempat memberikan waktu agar membuat surat penangguhan sekitar 20-30 menit sebelum berangkat ke Rutan,” katanya.
Setelah lakukan penahanan kedua tersangka, kata Pasek Budiawan, kini masih dilakukan proses-proses penyidikan lebih lanjut untuk kelengkapan berkas perkara kedua tersangka. Selanjutnya, akan dilakukan pelimpahan tahap dua kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tahap dua ditargetkan dapat berjalan secepatnya, sebelum nanti berlanjut dengan menyerahkan kedua tersangka ke Pengadilan Tipidkor Denpasar. “Buat sementara, penahanan kedua tersangka kami titipkan di Rutan Negara. Kalau sudah pelimpahan tahap dua, apakah ditahan kembali atau bagiamana, tunggu saja nanti. Sekarang masih dilakukan pelangkapan berkas perkara mereka,” tegas Pasek Budiawan.
Kasus dugaan korupsi yang diperkirakan menyebabkan kerugiaan negara hingga ratusan juta rupiah ini berkaitan dengan dua masalah. Pertama, ada kekurangan pungutan retribusi dengan selisih hasil pungutan, ketika dibandingkan dengan data penyeberangan penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana. Kedua, hasil pungutan tidak sebanding dengan jumlah penumpang keluar Bali. Ketika dihitung nominal uang terkumpul sesuai karcis yang telah digunakan, juga kurang dari setoran ke kas negara dan tidak pernah memenuhi target.
Informasinya, kasus ini terendus setelah ada keluhan para pengguna jasa penyeberangan. Sebelum masuk ke Pelabuhan Gilimanuk, mereka selalu dipungut retribusi sesuai jenis kendaraannya. Padahal, pengendara bersangkutan tidak pernah menggunakan fasilitas parkir.
Belum lagi, sempat ditemukan kasus seorang pengemudi mobil pribadi yang diminta membayar retribusi dengan diberikan karcis untuk kendaraan bus dengan nominal Rp 3.000. Padahal, seharusnya jenis mobil pribadi hanya membayar Rp 2.000. *ode
Komentar