Jokowi: Revisi UU Harus Perkuat KPK
Survei: mayoritas masyarakat menilai revisi UU justru melemahkan KPK
JAKARTA, NusaBali
Juru Bicara Presiden, Johan Budi, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mempunyai sikap yang tegas terhadap revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Revisi UU KPK harus bertujuan untuk memperkuat KPK.
"Presiden tegas menyatakan, kalaupun ada revisi UU KPK, revisi itu harus memperkuat KPK," kata Johan Budi saat menjadi pembicara dalam rilis hasil survei bertajuk 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi' di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Hadir sebagai pembicara dalam acara itu, Jubir Presiden Johan Budi, Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait, dan pengamat politik Ikrar Nusa Bakti.
Johan menjelaskan, Presiden Jokowi sangat memegang komitmen untuk memperkuat KPK. Bila revisi UU KPK malah akan melemahkan lembaga anti korupsi itu, maka Jokowi akan menolak.
"Sampai hari ini pemahaman publik itu enggak utuh, presiden sih jelas. Jika revisi dimaksudkan untuk memperlemah maka pemerintah akan menarik diri (dari pembahasan)," ujarnya dilansir detik.
"Ada empat poin yang ini juga belum jelas. Soal revisi penyadapan bisa diasosiasikan melemahkan. Penyadapan dikurangi wewenang akan melemahkan. Penyadapan lebih prudence kan itu menguatkan. Sikap presiden terbaru, bahwa revisi dilakukan harus untuk memperkuat KPK," jelas Johan.
Menurut Johan, sejak awal menjabat sebagai presiden, Jokowi selalu berusaha untuk menguatkan KPK. Salah satunya dengan terus menambah anggaran KPK tiap tahunnya.
"Langkah-langkah yang telah dilakukan Presiden Jokowi untuk memperkuat KPK antara lain yaitu anggaran KPK yang langsung ditambah menjadi Rp 1,2 triliun per 2015, dibagi dalam empat tahun di luar anggaran yang diterima KPK. Bahkan ketika memilih menteri, presiden juga mendenger second opinion yang artinya mendengar suara KPK juga," tegas Johan yang juga mantan Plt Pimpinan KPK itu.
Tak Setuju Dibatasi
Pada kesempatan yang sama Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menggelar survei tentang isu revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, mayoritas masyarakat menilai revisi UU KPK justru melemahkan KPK.
"54.4 persen responden berpendapat revisi UU KPK adalah upaya untuk melemahkan KPK, 34.1 persen untuk memperkuat KPK, Sedangkan 11.5 persen tidak tahu atau tidak menjawab," kata peneliti Indikator Politik Indonesia, Hendro.
Survei digelar dengan jumlah sampel 1.550 responden yang telah punya hak memilih pada pemilu di seluruh Indonesia. Survei dilakukan pada 18 hingga 29 Januari 2016 dengan margin error sebesar 2.5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Sementara itu, 83.9 persen responden tidak setuju kewenangan penyadapan KPK dibatasi. Hanya 14.4 persen responden yang setuju kewenangan itu dibatasi.
"Mayoritas warga, yang mengetahui tentang beberapa kewenangan KPK yang diusulkan direvisi, tidak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan juga tidak setuju jika kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan," ujarnya.
Di samping itu, sekitar 79.6 persen warga cukup atau sangat percaya kepada lembaga penegak hukum KPK. Dalam setahun terakhir, kepercayaan warga kepada KPK juga kurang lebih stabil, sekitar 79-81 persen. 7
Komentar